Langgam.id - Sebanyak enam pemilik sepeda motor yang parkir di trotoar depan Trans Mart Kota Padang ditegur Wali Kota, Mahyeldi Ansharullah dan langsung diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Wali Kota Padang, Mahyeldi Ansharullah menyebutkan, bahwa trotoar itu milik pejalan kaki, jangan sampai disalahgunakan. “Trotoar ini digunakan untuk pemakai jalan, bukan tempat parkir roda dua. Satpol PP dan Dishub tolong tertibkan, proses sebagai pelanggar Perda 11 tahun 2015,” ujar Mahyeldi melalui rilis yang diterima Langgam.id, Kamis (2/1/2020).
Mahyeldi juga meminta, agar dinas terkait dapat memaksimalkan fungsi trotoar dan memberikan penjelasan kepada masyarakat agar mematuhi aturan yang ada.
“Kalau ada pelanggaran seperti ini, tolong segera diproses oleh penyidik PPNS Satpol PP Padang,” ungkapnya.
Diketahui, temuan adanya enam pemilik kendaraan roda dua yang parkir di trotoar itu saat Wali Kota Padang, Dinas Perhubungan dan Satpol PP sidak dis sepanjang jalan Khatib Sulaiman, Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar).
Sementara itu, seorang penyidik PPNS Satpol PP Padang, Riko mengatakan, akan selalu memproses pelanggar yang ketahuan parkir di trotoar.
“Enam pemilik kendaraan iti sudah kita proses sesuai aturan yang berlaku. Mereka sudah menandatangani surat pernyataan di atas materai. Mereka itu melanggar Perda Trantibum,” ujarnya. (*/ZE)