Polisi Gerebek Tambang Emas Ilegal di Solsel, 10 Orang Diamankan

Sebanyak 10 orang terduga pelaku penambangan emas sistem manual diamankan oleh tim gabungan Satreskrim Polres Solok Selatan bersama

Polisi berhasil mengamankan 10 orang terduga pelaku pekerja tambang emas ilegal dari dua lokasi berbeda di Solok Selatan. [foto: tribratanews.sumbar.polri.go.id]

Langgam.id - Sebanyak 10 orang terduga pelaku penambangan emas tanpa izin (illegal mining) sistem manual diamankan oleh tim gabungan Satreskrim Polres Solok Selatan bersama Polsek Koto Parik Gadang Diateh (KPGD) di kawasan Bukit Bulat, Jorong Sungai Ipuh, Nagari Persiapan Balun Pakan Rabaa Tengah, Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh, Selasa (15/4/2025).

Kapolres Solok Selatan AKBP M Faisal Perdana melalui Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Hilmi Manossoh Prayugo mengatakan bahwa 10 orang terduga pelaku penambangan emas sistem manual itu diamankan di dua lokasi berbeda.

Hilmi mengungkapkan bahwa tim gabungan berjalan kaki menembus medan perbukitan sejauh 3-4 kilometer dari jalan raya Muara Labuh–Padang untuk mencapai lokasi tambang ilegal dengan durasi waktu sekitar 4 jam.

"Setelah melakukan perjalanan sekitar 4 jam, tim gabungan berhasil tiba di lokasi. Saat tiba di lokasi kami mendapati aktivitas penambangan sedang berlangsung dan tim langsung bergerak cepat mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti," ujar Hilmi dilansir dari tribratanews.sumbar.polri.go.id, Rabu (16/4/2025).

Ia menjelaskan bahwa dalam penggerebekan tersebut, tim gabungan berhasil mengamankan 10 orang terduga pelaku pekerja tambang dari dua lokasi berbeda. Yakni dari lokasi milik SN dan AS masing masing sebanyak 5 orang.

Selain itu, terang Hilmi, pihaknya juga turut menyita sejumlah barang bukti. Antara lain 2 unit hammer, 2 unit blower serta 4 karung berisi material diduga mengandung emas.

Saat ini, terang Hilmi, terduga pelaku berserta barang bukti diamankan di Polres Solok Selatan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Dan untuk terduga pelaku kami jerat dengan UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan UU RI Nomor 9 Tahun 2008 tentang Penggunaan Bahan Kimia dengan Ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar," ucap Hilmi.

Hilmi menambahkan, bahwa tim gabungan juga melakukan penutupan lubang tambang, memasang garis polisi (police line). Kemudian tim gabungan juga menempelkan spanduk imbauan berisi larangan keras melakukan aktivitas tambang ilegal serta penggunaan bahan kimia berbahaya seperti merkuri dan sianida. (*/yki)

Baca Juga

Bupati Solok Selatan, Khairunas dan Wabup Yulian Efi meninjau Pasar Padang Aro, Rabu (19/3/2025). Kedatangan Bupati dan Wabup Solsel
Pasokan Berasal dari Luar Daerah, Harga Cabai Merah di Solsel Naik
Pemkab Solsel dan Pemprov Sumbar Akan Selesaikan Pembangunan Masjid Nurul Bakti di Sangir, Dianggarkan Rp2,6 Miliar
Pemkab Solsel dan Pemprov Sumbar Akan Selesaikan Pembangunan Masjid Nurul Bakti di Sangir, Dianggarkan Rp2,6 Miliar
Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah kunjungi PT Supreme Energy-PTLP Muaro Laboh, Kabupaten Solok Selatan pada Sabtu (18/1/2025).
Kunjungi PT Supreme Energi di Solsel, Mahyeldi Dorong Pengembangan Energi Baru Terbarukan
Damri di Solok Selatan Belum Kembali Beroperasi, Ini Penjelasan Pemda
Damri di Solok Selatan Belum Kembali Beroperasi, Ini Penjelasan Pemda
Ribuan peserta mengikuti Gowes Chapter III di Solok Selatan pada Sabtu (28/12/2024). Kegiatan ini merupakan salah satu agenda penutup tahun
Ribuan Pesepeda Ikuti Gowes Chapter III di Solok Selatan
Walhi Sumbar Laporkan Oknum Kepolisian ke Kompolnas, Kapolda Sumbar: Perlu Pendalaman
Walhi Sumbar Laporkan Oknum Kepolisian ke Kompolnas, Kapolda Sumbar: Perlu Pendalaman