Langgam.id- Kurir narkoba jenis sabu, berinisial IPP (30 tahun) yang ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatra Barat, mengaku mendapatkan upah Rp 13 juta per kilogram.
Kepala BNNP Sumbar Brigjen Pol Riki Yanuarfi mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, salah satu tersangka IPP alias I mengaku menjemput sabu di Bireun, Aceh.
“Upahnya sebesar Rp 13 juta per kilogram. Kemudian barang membawa barang haram tersebut ke Kota Padang untuk didistribusikan,” ujar Brigjen Riki.
BNNP Sumbar menangkap empat orang kurir narkoba di Kota Payakumbuh, Jumat (7/3/2025). Para pelaku yang mengendarai minibus berwarna abu-abu metalik dengan nomor polisi BA 1641 AHH itu, ditangkap saat melintasi Jalan Soekarno-Hatta, Payakumbuh
Kata Riki, petugas menemukan satu buah ransel berwarna coklat di bagasi belakang mobil saat penggeledahan, Di dalam tas tersebut terdapat sabu yang dibungkus plastik hijau.
“Terdapat tujuh paket besar sabu di dalam tas tersebut. Barang haram itu dibungkus plastik hijau bergambar burung gagak hitam,” ujar Riki
Dalam operasi yang dipimpin langsung Brigjen Riki, petugas menangkap empat orang. Mereka adalah IPP (30 tahun) sebagai kurir, IE (42) sopir, HBA alias B (28) sebagai sopir cadangan, SR alias R (32) bertugas membujuk IE agar bersedia menjemput sabu ke Aceh.
“Saat ini, seluruh tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke kantor BNNP Sumatera Barat untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” ujar Riki.