Langgam.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang merespons laporan warga dengan mendatangi sebuah rumah makan di kawasan Pasar Raya Padang yang masih beroperasi pada siang hari, Minggu (2/3/2025). Tindakan ini dilakukan sebagai upaya penegakan aturan selama bulan suci Ramadan.
Dengan pendekatan persuasif dan humanis, petugas Satpol PP mengingatkan pemilik rumah makan tersebut mengenai Surat Imbauan Wali Kota Padang Nomor: 100.3.4.25/Kesra-2025.
Dalam surat imbauan tersebut, khususnya pada poin ke-5, telah diatur bahwa jam operasional rumah makan dan sejenisnya baru diperbolehkan buka mulai pukul 16.00 WIB selama bulan Ramadan.
Kasi Opsdal Satpol PP Padang, Eka Putra Irwandi, yang memimpin operasi pengawasan tersebut, menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap aturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kota Padang.
"Kami mengimbau kepada seluruh pelaku usaha rumah makan dan sejenisnya untuk mematuhi aturan dan imbauan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah kota. Hal ini penting untuk menjaga ketentraman dan ketertiban umum di Kota Padang selama bulan suci Ramadan," ujarnya dikutip Minggu (2/3/2025).
Penertiban ini menunjukkan komitmen Pemerintah Kota Padang dalam menjaga suasana kondusif selama bulan Ramadan, sekaligus menghormati umat Muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa. Satpol PP akan terus melakukan pengawasan untuk memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi aturan yang berlaku. (*/Fs)