Langgam.id - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Padang akan menindak tegas sopir dan pengusaha truk angkut barang yang tidak menerapkan Standar Operating Procedure (SOP) ketat dalam beroperasi.
Hal itu dilakukan Dishub menanggapi keluhan pengguna jalur Bypass terkait debu yang diakibatkan truk pengangkut tanah clay, cangkang sawit, ataupun truk batu bara.
"Sesuai arahan Bapak Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang, terhadap truk yang tidak memperhatikan SOP tersebut akan kita tindak tegas, baik untuk oknum sopir atau pengusaha truknya," ujar Kepala Dishub Padang, Ances Kurniawan, Selasa (25/2/2025).
Ances menambahkan bahwa Dishub Kota Padang senantiasa bekerja sama dengan jajaran kepolisian di sepanjang Jalan Bypass, seperti Kapolsek Kuranji, Kapolsek Lubuk Begalung, dan Kapolsek Lubuk Kilangan untuk memantau apabila masih ada oknum sopir nakal yang beroperasi tidak sesuai prosedur.
"Kalau untuk sopir bisa saja nanti ditilang oleh pihak kepolisian dan untuk pengusaha truk bisa kita cabut izin usahanya," ungkap Ances dilansir dari laman Facebook Diskominfo Kota Padang.
Ia mengungkapkan bahwa Dishub Kota Padang sudah menetapkan jam operasional untuk truk-truk tersebut, sehingga tidak mengganggu pengguna jalan.
Oleh karena itu, Ances mengimbau sopir dan pelaku usaha truk untuk senantiasa menaati SOP yang sudah sama-sama disepakati.
Di antaranya memastikan truk tidak dimuat overload dan ditutup menggunakan terpal rapi dan safety sehingga tidk membahayakan pengguna jalan lain.
"Dan kalau ada material yang jatuh ke jalan sudah menjadi kewajiban mereka untuk membersihkan dengan menyiramnya," tegas Ances.
Ances meminta setiap pengusaha truk untuk senantiasa memastikan keamanan truknya masing-masing, seperti melakukan pemeriksaan berkala terhadap kendaraanya, berupa KIR.
"Karena sekali lagi, hal ini menyangkut keselamatan pengguna jalan lain. Dan sesuai arahan Pak Wali Kota dan Wakil Wali Kota, kita akan langsung tegur dan memberikan sanksi tegas untuk yang masih nakal," ungkap Ances. (*/yki)