Kasus 'Mayat dalam Karung' di Sumbar, Polisi Tangkap 2 Pelaku di Aceh

Polisi mengungkap identitas mayat perempuan dalam karung di Kabupaten Tanah Datar, Sumatra Barat (Sumbar) bernama Cinta Novita Sari Mista,

Proses evakuasi penemuan mayat di Kecamatan Sungai Tarab, Kabupaten Tanah Datar. [foto: Polres Tanah Datar]

Langgam.id - Polisi berhasil mengungkap pelaku pembunuhan mayat dalam karung bernama Cinta Novita Sari Mista (15 tahun). Informasinya, pelaku eksekutor pembunuhan ini telah ditangkap.

Proses penangkapan pelaku dilakukan tim gabungan Resmob Ditreskrimum Polda Sumatera Barat (Sumbar) dan Polres Tanah Datar di Langsa, Aceh, Senin (24/2) malam.

"Iya (sudah ditangkap)," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumbar, Kombes Pol Andry Kurniawan, Selasa (25/2/2025).

Andry belum menjelaskan hubungan antara pelaku dengan korban. Ia mengatakan, pelaku yang ditangkap ada dua orang.

"BM dan NV," kata Andri menyebutkan insial pelaku. Ia belum membeberkan usia pelaku.

Informasinya, kasus ini akan segera dirilis langsung oleh Kapolda Sumbar Irjen Pol Gatot Tri Suryanta. Namun masih menunggu tim gabungan kembali ke Kota Padang.

Kasus mayat dalam karung ini menyita perhatian publik beberapa hari belakangan, khususnya di Sumbar. Cinta korban pembunuhan adalah siswi kelas 9 MTsN 2 Sumanik, Kabupaten Tanah Datar.

Jenazah Cinta ditemukan terbungkus karung warna putih di pinggir jalan perkampungan pada Rabu (19/2) pagi. Penemuan ini membuat heboh warga.

Awalnya Cinta ditemukan tanpa ada identitas. Keluarga diketahui setelah tanda tato di lengan kiri jenazah yang bertuliskan namanya "Cinta".

Jenazah Cinta dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Padang untuk dilakukan autopsi. Hasil visum luar, di tubuh Cinta terdapat bekas cekikan dan goresan.

Tag:

Baca Juga

Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima gugatan perkara hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanah Datar
Wabup Terpilih Didiskualifikasi, MK RI Minta KPU Pasaman Lakukan Pemungutan Suara Ulang
Kembali Pimpin Padang Panjang, Hendri Arnis Janjikan 33 Progul
Kembali Pimpin Padang Panjang, Hendri Arnis Janjikan 33 Progul
Liga 1: Tandang ke Persis Solo, Semen Padang FC Targetkan Bawa Poin Penuh
Liga 1: Tandang ke Persis Solo, Semen Padang FC Targetkan Bawa Poin Penuh
PTUN Jakarta memutuskan gugatan (keberatan) Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) - Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Padang
Kesalahan Teknis pada e-Court, Gugatan LBH Padang atas Pencemaran di PLTU Ombilin Kandas
Warga Buncah, Ada Mayat Terbungkus dalam Karung di Tanah Datar
Warga Buncah, Ada Mayat Terbungkus dalam Karung di Tanah Datar
Efisiensi anggaran APBD dan APBN yang dilakukan pemerintah pusat dan daerah ternyata sangat berdampak ke sektor industri perhotelan dan
Hotel-hotel di Sumbar "Tercekik" Dampak Efisiensi Anggaran, Food and Breakfast hingga Okupansi Menurun