Kuasa Hukum: KI Sumbar Kabulkan Permohonan LBH Padang Soal Hasil Autopsi Afif Maulana

Kuasa Hukum Afif Maulana, Alfi Sukri mengatakan, Komisi Informasi (KI) Sumbar mengabulkan sebagian permohonan LBH Padang dalam meminta

Kuasa Hukum Afif Maulana, Alfi Sukri, menggelar jumpa pers, Jumat (10/1/2025). [foto: Iqbal]

Langgam.id - Kuasa Hukum Afif Maulana, Alfi Sukri mengatakan, Komisi Informasi (KI) Sumbar mengabulkan sebagian permohonan LBH Padang dalam meminta informasi kematian Afif Maulana ke Polda Sumbar.

Alfi menjelaskan, KI Sumbar telah menyatakan hasil autopsi Afif Maulana terbuka bagi keluarga dalam mengungkap kebenaran.

Keputusan KI Sumbar tertuang dalam Nomor Register 22/VIII//KISB-PS/2024 mengenai hasil autopsi Afif Maulana terbuka untuk keluarga dan kuasa hukum pada Kamis (9/1/2025).

"Sebelumnya Polda Sumbar menyatakan itu tidak boleh diakses siapapun kecuali penyidik," ujar Alfi saat konferensi pers, Jumat (10/1/2025).

Alfi juga menyebut, terbukanya informasi tersebut dapat membuat kuasa hukum maupun keluarga melakukan analisis dan verifikasi lebih mendalam terutama terkait luka di tubuh Afif. Tidak hanya itu, ia memastikan profesionalitas penyidik kepolisian dalam mengungkap proses tersebut.

"Kami akan memastikan terhadap profesionalitas penyidik kepolisian dalam mengungkap kasus ini. Sehingga proses penegakan hukum yang dilakukan selama ini berjalan dengan prosedur dan sesuai dengan aturan yang berlaku," terangnya.

Alfi menuturkan bahwa ada tiga informasi dan data yang dikabulkan oleh KI Sumbar di antaranya, salinan berkas hasil autopsi Afif Maulana, berita acara autopsi jenazah Afif Maulana.

Serta, penjelasan tentang seberapa lama durasi dari pemblokiran jalan sejak persimpangan Ampang Durian Tarung sampai Jembatan Kuranji, dari jam berapa sampai jam berapa persisnya.

"Putusan majelis komisioner membuktikan larangan terhadap akses informasi yang dilakukan oleh kepolisian terhadap permintaan keluarga maupun Kuasa Hukum korban. Terkhususnya terhadap berita acara dan hasil autopsi bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi,” tambah Alfi Syukri selaku Staf dan Advokat Publik LBH Padang.

Alfi Syukri meminta agar kepolisian Sumbar segera mentaati putusan KI Sumbar.

"Sesuai dengan putusan Komisi Informasi dalam waktu 14 hari, termohon (Polda Sumbar) untuk memberikan informasi dan data terkait pada pemohon (keluarga Afif Maulana),” tuturnya. (Iqbal/yki)

Baca Juga

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyusun strategi khusus untuk menekan angka tawuran
Polda Sumbar Susun Strategi Khusus Tekan Angka Tawuran dan Balap Liar di Padang
Orang tua Afif Maulana sesalkan keputusan Polda Sumbar yang menghentikan penyelidikan kasus kematian anaknya dengan status SP2 Lidik.
Ayah Afif Maulana Sesalkan Sikap Polda Sumbar Hentikan Penyelidikan Kasus Anaknya
Kuasa Hukum Afif Maulana, Adrizal bakal mengambil langkah hukum setelah salinan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP2 lidik)
Kuasa Hukum Afif Maulana Bakal Tempuh Jalur Hukum Usai Salinan SP2 Lidik Didapatkan
Kuasa Hukum Afif Maulana, Adrizal mengungkapkan bahwa pihaknya belum mendapatkan salinan resmi terkait SP2 lidik kasus
Kuasa Hukum Afif Maulana Ungkap Belum Terima Salinan SP2 Lidik dari Polda Sumbar
Kasus Afif Maulana, Kuasa Hukum: Proses Gelar Perkara Tidak Transparan
Kasus Afif Maulana, Kuasa Hukum: Proses Gelar Perkara Tidak Transparan
Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono menyebutkan bahwa angka kecelakaan lalu lintas (lalin) menurun sepanjang tahun 2024. Kendati demikian, untuk jumlah korban dan kerugian justru
Kasus Kecelakaan di Sumbar Turun pada 2024, Tapi Jumlah Korban Naik