Kuasa Hukum: KI Sumbar Kabulkan Permohonan LBH Padang Soal Hasil Autopsi Afif Maulana

Kuasa Hukum Afif Maulana, Alfi Sukri mengatakan, Komisi Informasi (KI) Sumbar mengabulkan sebagian permohonan LBH Padang dalam meminta

Kuasa Hukum Afif Maulana, Alfi Sukri, menggelar jumpa pers, Jumat (10/1/2025). [foto: Iqbal]

Langgam.id – Kuasa Hukum Afif Maulana, Alfi Sukri mengatakan, Komisi Informasi (KI) Sumbar mengabulkan sebagian permohonan LBH Padang dalam meminta informasi kematian Afif Maulana ke Polda Sumbar.

Alfi menjelaskan, KI Sumbar telah menyatakan hasil autopsi Afif Maulana terbuka bagi keluarga dalam mengungkap kebenaran.

Keputusan KI Sumbar tertuang dalam Nomor Register 22/VIII//KISB-PS/2024 mengenai hasil autopsi Afif Maulana terbuka untuk keluarga dan kuasa hukum pada Kamis (9/1/2025).

“Sebelumnya Polda Sumbar menyatakan itu tidak boleh diakses siapapun kecuali penyidik,” ujar Alfi saat konferensi pers, Jumat (10/1/2025).

Alfi juga menyebut, terbukanya informasi tersebut dapat membuat kuasa hukum maupun keluarga melakukan analisis dan verifikasi lebih mendalam terutama terkait luka di tubuh Afif. Tidak hanya itu, ia memastikan profesionalitas penyidik kepolisian dalam mengungkap proses tersebut.

“Kami akan memastikan terhadap profesionalitas penyidik kepolisian dalam mengungkap kasus ini. Sehingga proses penegakan hukum yang dilakukan selama ini berjalan dengan prosedur dan sesuai dengan aturan yang berlaku,” terangnya.

Alfi menuturkan bahwa ada tiga informasi dan data yang dikabulkan oleh KI Sumbar di antaranya, salinan berkas hasil autopsi Afif Maulana, berita acara autopsi jenazah Afif Maulana.

Serta, penjelasan tentang seberapa lama durasi dari pemblokiran jalan sejak persimpangan Ampang Durian Tarung sampai Jembatan Kuranji, dari jam berapa sampai jam berapa persisnya.

“Putusan majelis komisioner membuktikan larangan terhadap akses informasi yang dilakukan oleh kepolisian terhadap permintaan keluarga maupun Kuasa Hukum korban. Terkhususnya terhadap berita acara dan hasil autopsi bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi,” tambah Alfi Syukri selaku Staf dan Advokat Publik LBH Padang.

Alfi Syukri meminta agar kepolisian Sumbar segera mentaati putusan KI Sumbar.

“Sesuai dengan putusan Komisi Informasi dalam waktu 14 hari, termohon (Polda Sumbar) untuk memberikan informasi dan data terkait pada pemohon (keluarga Afif Maulana),” tuturnya. (Iqbal/yki)

Baca Juga

Langgam.id-Polda Sumbar
Polda Sumbar Ringkus 21 Orang Diduga Sindikat Promotor Judi Online
Dugaan Korupsi Alkes RSUD Batusangkar, Polisi Sudah Periksa 31 Orang 
Dugaan Korupsi Alkes RSUD Batusangkar, Polisi Sudah Periksa 31 Orang 
angka kecelakaan Sumbar | 1 Calon Periwira Polisi di Sumbar Positif Covid-19
Alasan Polda Sumbar Hentikan Penyelidikan Dugaan Kasus Kekerasan Seksual Polwan 
Respons Polda Sumbar Soal Perwira AKBP Diduga Kekerasan Seksual Polwan
Respons Polda Sumbar Soal Perwira AKBP Diduga Kekerasan Seksual Polwan
Wanita di Pasaman Dipersekusi
LBH Padang Kecam Penghentian Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Polwan, Soroti Promosi Jabatan Pelaku
angka kecelakaan Sumbar | 1 Calon Periwira Polisi di Sumbar Positif Covid-19
Polwan Polda Sumbar Korban Dugaan Pelecehan Seksual Mengaku Diancam dan Didesak Damai