Lima Pelaku Curas di Padang Ditangkap, Dua Jadi Tersangka

Polresta Padang menetapkan dua dari lima orang yang diamankan sebagai tersangka terkait aksi pencurian dengan kekerasan (curas).

Dua tersangka kasus curas dihadirkan saat konferensi pers di Mapolresta Padang, Rabu (18/12/2024). [foto: Iqbal]

Langgam.id – Polresta Padang menetapkan dua dari lima orang yang diamankan terkait aksi dugaan pencurian dengan kekerasan (curas), sebagai tersangka.

Diketahui, aksi curas ini terjadi pada Selasa (17/12/2024) sekitar pukul 04.00 WIB di simpang empat Lubuk Begalung, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang. Aksi tersebut kemudian terekam CCTV dan viral di media sosial.

Wakapolresta Padang, AKBP Rully Indra Wijayanto mengatakan telah mengamankan lima orang terkait aksi pencurian dengan kekerasan, dua di antaranya sudah ditetapkan menjadi tersangka.

“Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka berinisial SHP (27) dan SRU (25),” katanya saat konferensi pers di Mapolresta Padang, Rabu (18/12/2024).

Rully kemudian menjelaskan bahwa tiga orang lainnya masih dalam tahap pemeriksaan para saksi.

“Nanti setelah dilakukan pemeriksaan para saksi, akan kami berikan informasinya,” jelas Rully.

Rully mengatakan modus dari pelaku ini adalah berpura-pura menjadi anggota polri untuk mengamankan aksi tawuran.

“Mereka beralasan mengamankan aksi tawuran, padahal nyatanya untuk merampas barang milik korban,” ujar Wakapolresta itu.

Kemudian kata Rully, dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa tiga unit sepeda motor dan dua buah senjata air softgun.

“Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP terkait pencurian dengan kekerasan,” tuturnya. (Iqbal/yki)

Baca Juga

Asap Karhutla, Kasus ISPA di Kota Padang Meningkat Tajam 
Asap Karhutla, Kasus ISPA di Kota Padang Meningkat Tajam 
Alat berat membersihkan material longsor di Nagari Sungai Gambir Sako Tapan, Kecamatan Ranah Ampek Hulu Tapan, Pesisir Selatan
Enam Hari Pascabanjir, Warga Rahul Tapan Pessel Butuh Bantuan Sembako hingga Peralatan Sekolah
Pemuda mentawai Yogi terdakwa kasus penyediaan jasa telekomunikasi ilegal saat sidang putusan di Pengadilan Negeri Padang, Kamis (15/10/2026). Foto: Ghafar/Langgam
Sidang Internet Ilegal, Majelis Hakim Putuskan Pemuda Mentawai Yogi Tak Dijatuhi Pidana
Disdikbud menginteruksikan siswa memakai masker untuk mengantisipasi dampak asap karhutla.
Kualitas Udara Memburuk, Kota Padang Kembali Terapkan PJJ
Potret dari udara banjir menerjang perumahan Lumin Park, Kota Padang, Sabtu (10/10/2026). IST
Banjir Berulang di Kota Padang, DPRD Soroti Izin Bangunan di Sempadan Sungai
Alat berat membersihkan material longsor di Nagari Sungai Gambir Sako Tapan, Kecamatan Ranah Ampek Hulu Tapan, Pesisir Selatan
Kabupaten Pesisir Selatan Tetapkan Status Tanggap Darurat Usai Dilanda Banjir dan Longsor