Dilaporkan dalam Kasus Tindak Pidana Pemilu, Bupati Pasaman Sudah Jalani Sidang Ketiga

Bawaslu Pasaman laporkan Bupati Pasaman sekaligus petahana pada Pillkada serentak 2024, Sabar AS terkait pelanggaran tindak pidana

Bupati Pasaman, Sabar AS. [foto: IG @sabar.as.official]

Langgam.id – Bawaslu Pasaman laporkan Bupati Pasaman sekaligus petahana pada Pillkada serentak 2024, Sabar AS terkait pelanggaran tindak pidana pelanggaran pemilu ke Kejaksaan Negeri (Kajari) Pasaman.

Laporan tersebut sudah diajukan sejak 21 November silam. Sabar AS dilaporkan atas dugaan kampanye di tempat ibadah.

Ketua Bawaslu Pasaman, Rini Juwita mengatakan pelanggaran ini bermula dari laporan masyarakat kepada Bawaslu pada 18 November lalu.

“Bawaslu lalu mengkaji laporan tersebut selama dua hari, lalu meregister pada tanggal 21 November,” kata Rini saat dihubungi via telepon whatsapp.

Rini kemudian menjelaskan bahwa Sabar AS melakukan pelanggaran pemilu pada pasal 69 huruf i UU Nomor 1 Tahun 2015 terkait pelarangan kampanye di tempat ibadah.

“Pelanggaran tersebut dibuktikan dengan video berdurasi 1 menit 14 detik,” jelas Rini.

Kemudian ia mengatakan bahwa laporan tersebut sudah menjalani sidang ketiga di Pengadilan Negeri (PN) dengan pembacaan tuntutan dari penuntut umum pada pukul 10.00 WIB hari ini.

“Besok sidang dilanjutkan dengan pembelaan dari terdakwa pada pukul 10.00 WIB,” tuturnya. (Iqbal/yki)

Baca Juga

BPOM Padang menduga penyebab keracunan puluhan siswa SDN 29 Gunung Sariak, Kecamatan Kuranji, Kota Padang karena mikroba.
Update Kasus 25 Anak Keracunan Bakso Tusuk di Pasaman Barat, Hasil Lab Ditemukan Bakteri Bacillus Cereus
Tenggelam pantai padang, pencarian hanyut padang
Menyelam dan Tak Muncul Lagi, 2 Orang Meninggal di Kolam Getah Karet Pasaman
Rano Karno "Si Doel" Terharu Pulang Kampung ke Bonjol Pasaman, Bakal Bangun Rumah di Tanah Leluhur
Rano Karno “Si Doel” Terharu Pulang Kampung ke Bonjol Pasaman, Bakal Bangun Rumah di Tanah Leluhur
Kasus Begal di Pasaman: Emas 42 Gram Raib, Polisi Ringkus Dua Pelaku
Kasus Begal di Pasaman: Emas 42 Gram Raib, Polisi Ringkus Dua Pelaku
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumbar secara tegas meminta Kepolisian Republik Indonesia, Menteri Lingkungan Hidup,
Walhi Sumbar Minta Polri, Menteri LH, ESDM dan Menhut Ambil Alih Kasus Penganiayaan Nenek Saudah
Nenek 68 Tahun di Pasaman Dianiaya hingga Mata Lebam: Pelaku Disebut-Sebut Penambang Ilegal
Nenek 68 Tahun di Pasaman Dianiaya hingga Mata Lebam: Pelaku Disebut-Sebut Penambang Ilegal