Langgam.id - Pemerintah Kabupaten Agam memberikan kabar baik bagi Wajib Pajak PBB P2 dengan mengadakan program pembebasan Sanksi Denda Administrasi PBB P2 selama bulan November 2024. Program ini berlaku mulai tanggal 1 hingga 30 November 2024.
Pj Bupati Agam Endrizal dalam keterangan resmi menyatakan pembebasan denda ini bertujuan untuk meringankan beban wajib pajak yang mengalami kesulitan melunasi tunggakan PBB P2 tahun 2024 yang telah jatuh tempo pada 31 Oktober 2024.
"Wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan untuk memperoleh pembebasan denda ini. Setiap pembayaran PBB P2 yang dilakukan selama periode November 2024 akan otomatis mendapatkan penghapusan denda administrasi," demikian, dikutip Kamis (7/11/2024).
Namun, apabila pembayaran dilakukan setelah 30 November 2024, maka sanksi administratif akan kembali diberlakukan sebagai bagian dari utang PBB P2.
Inisiatif pembebasan denda ini merupakan bagian dari upaya Pemda Agam untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban membayar pajak, terutama Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Program ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan serta penerimaan pajak daerah yang akan berkontribusi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dasar pelaksanaan program ini adalah Surat Keputusan Bupati Agam Nomor 382 Tahun 2024 tentang Pembebasan Sanksi Administratif PBB P2 Terhutang Tahun 2024. Wajib Pajak dapat melakukan pembayaran melalui seluruh kanal yang tersedia, sehingga memudahkan proses pembayaran bagi masyarakat.
Dengan adanya program ini, Pemerintah Kabupaten Agam berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya membayar pajak secara tepat waktu dan berkontribusi dalam pembangunan daerah. (*/Fs)