Langgam.id - Satpol PP kembali menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang masih berjualan di depan Lapau Panjang Cimpago (LPC) Pantai Padang, Sabtu (2/11/2024).
Penertiban itu dilakukan karena petugas masih mendapati sejumlah PKL yang berjualan di tempat yang tidak diperbolehkan yaitu dekat Tugu IORA atau depan LPC Pantai Padang.
Kasi Operasional dan Pengendalian Satpol PP Padang, Eka Putra Irwandi bersama Kasi Kerjasama, Okta Purama, langsung mengambil tindakan tegas dengan memerintah anggota untuk menertibkan pedagang-pedagang yang masih melanggar.
"Saat anggota Satpol PP melakukan penertiban, pedagang sempat lakukan perlawanan dengan melempari anggota dengan kelapa muda," ucap Eka dalam keterangannya.
Eka mengungkapkan bahwa pedagang tersebut ditertibkan dikarenakan masih berjualan di tempat yang tidak diperbolehkan. Padahal Pemko Padang sudah memberikan solusi atau tempat berjualan di dekat Jembatan Purus.
"Pedagang-pedagang ini jelas telah melanggar Perda 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat," ucapnya.
Dalam penertiban tersebut terang Eka, pihaknya mengamankan barang-barang milik pedagang. Yaitu 15 kursi, delapan meja, sembilan payung dan satu parang.
"Kita serahkan langsung ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk dilakukan tindakan lebih lanjut," kata Eka.
Ia mengimbau kepada masyarakat yang berprofesi sebagai pedagang, khususnya di kawasan pantai, agar tetap mematuhi aturan yang berlaku.
"Berjualanlah di tempat yang diperbolehkan, agar wisata Pantai Padang tertata dengan baik, agar telihat bersih dan indah," harapnya. (*/yki)