Pelaku Pencurian di Panjang Panjang Dibekuk, Modus Pantau Korban saat Live di Medsos

Polres Padang Panjang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang melibatkan kerugian laptop dan handphone dari sebuah

Polres Padang Panjang menggelar jumpa pers dalam kasus pencurian dengan pemberatan yang melibatkan kerugian laptop dan handphone dari sebuah toko perhiasan imitasi. [foto: Polres Padang Panjang]

Langgam.id - Polres Padang Panjang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang melibatkan kerugian laptop dan handphone dari sebuah toko perhiasan imitasi.

Aksi kriminal ini terjadi pada 25 Juli 2024 di toko yang berlokasi di Jalan Anas Karim, Kelurahan Pasar Usang, Padang Panjang.

Kapolres Padang Panjang, AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro mengatakan bahwa tersangka berinisial MR, seorang warga Jorong Baru, Nagari Pitalah, Kecamatan Batipuah, Kabupaten Tanah Datar, berhasil diringkus tim Reskrim.

Kartyana menjelaskan bahwa peristiwa pencurian terjadi sekitar pukul 19.00 WIB ketika korban menutup toko untuk pergi makan malam. Saat kembali pukul 22.00 WIB, korban mendapati laptop dan tiga unit handphone di tokonya telah hilang.

"Tersangka MR tidak membutuhkan waktu lama untuk diidentifikasi oleh aparat. Pada Sabtu (5/10/2024) sekitar pukul 00.30 WIB, MR ditangkap di kediamannya," ujar Kartyana dalam keterangannya pada Senin (7/10/2024).

Ia menyebutkan bahwa polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga unit handphone dan satu unit laptop yang sebelumnya sudah dijual oleh tersangka di Batang Anai, Padang Pariaman, serta di sebuah toko di Kota Padang.

Selain itu, terang Kartyana, polisi juga menyita satu unit sepeda motor yang digunakan tersangka untuk menuju lokasi pencurian, helm, serta barang bukti lainnya, termasuk handphone merek Oppo dan Samsung.

Ia mengungkapkan bahwa modus yang digunakan tersangka dalam kasus ini yaitu memanfaatkan media sosial untuk memantau aktivitas korban, yang sering melakukan siaran langsung saat berjualan perhiasan imitasi.

Setelah memastikan toko dalam keadaan kosong, MR kemudian masuk dengan cara mencongkel jendela menggunakan kawat, mengambil laptop dan handphone, serta melarikan diri.

"Dari pengakuan tersangka, hasil curiannya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan judi online," beber Kapolres.

Akibat aksi pencurian ini, terang Kartyana, korban mengalami kerugian sebesar Rp15 juta. Atas perbuatannya, tersangka MR dijerat Pasal 363 ayat 1, 3, dan 5 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. (*/yki)

Baca Juga

Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padang Panjang berhasil menangkap dua tersangka pencurian rel kereta api Ombilin
Polres Padang Panjang Tangkap 2 Tersangka Pencurian Rel Kereta Api di Ombilin
Sebuah kecelakaan lalu lintas terjadi di Jorong Koto Tuo, Nagari Panyalaian, Kabupaten Tanah Datar, pada Selasa (8/10/2024) sekitar pukul
Kecelakaan Truk di Panyalaian, Akses Jalan Bukittinggi-Padang Putus Total
Kasat Lantas Polres Padang Panjang, Iptu Afrizal Sahar mengatakan mulai 5 hingga 15 Oktober 2024 dilaksanakan pengaspalan di Lembah Anai.
Ada Pengaspalan di Lembah Anai, Pengendara Bisa Pilih Lewati Malalak atau Sitinjau Lauik
Pengerjaan jalan di kawasan Lembah Anai saat ini masih terus berlangsung. Kepolisian pun memberlakukan sistem buka tutup bagi kendaraan
Buka Tutup Masih Berlaku di Lembah Anai, Polisi: Semoga Akhir Oktober Pengerjaan Jalan Selesai
Pengadilan Negeri Padang Panjang melanjutkan sidang kasus pemalsuan tanda‎ tangan Mamak Kepala Kaum Suku Koto Nan Baranam, Herry Chandra
Sidang Pemalsuan Tandatangan Mamak Kepala Kaum, Saksi Binggung Ada Surat Jual Beli Tanah 1997
KPU Padang Panjang telah menetapkan nomor urut pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota untuk Pilkada 2024. Penetapan ini
Nomor Urut Pilkada Padang Panjang: Edwin-Albert 1, Nasrul-Eri 2, Hendri-Allex 3