Pelaku Pencurian di Panjang Panjang Dibekuk, Modus Pantau Korban saat Live di Medsos

Polres Padang Panjang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang melibatkan kerugian laptop dan handphone dari sebuah

Polres Padang Panjang menggelar jumpa pers dalam kasus pencurian dengan pemberatan yang melibatkan kerugian laptop dan handphone dari sebuah toko perhiasan imitasi. [foto: Polres Padang Panjang]

Langgam.id – Polres Padang Panjang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang melibatkan kerugian laptop dan handphone dari sebuah toko perhiasan imitasi.

Aksi kriminal ini terjadi pada 25 Juli 2024 di toko yang berlokasi di Jalan Anas Karim, Kelurahan Pasar Usang, Padang Panjang.

Kapolres Padang Panjang, AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro mengatakan bahwa tersangka berinisial MR, seorang warga Jorong Baru, Nagari Pitalah, Kecamatan Batipuah, Kabupaten Tanah Datar, berhasil diringkus tim Reskrim.

Kartyana menjelaskan bahwa peristiwa pencurian terjadi sekitar pukul 19.00 WIB ketika korban menutup toko untuk pergi makan malam. Saat kembali pukul 22.00 WIB, korban mendapati laptop dan tiga unit handphone di tokonya telah hilang.

“Tersangka MR tidak membutuhkan waktu lama untuk diidentifikasi oleh aparat. Pada Sabtu (5/10/2024) sekitar pukul 00.30 WIB, MR ditangkap di kediamannya,” ujar Kartyana dalam keterangannya pada Senin (7/10/2024).

Ia menyebutkan bahwa polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga unit handphone dan satu unit laptop yang sebelumnya sudah dijual oleh tersangka di Batang Anai, Padang Pariaman, serta di sebuah toko di Kota Padang.

Selain itu, terang Kartyana, polisi juga menyita satu unit sepeda motor yang digunakan tersangka untuk menuju lokasi pencurian, helm, serta barang bukti lainnya, termasuk handphone merek Oppo dan Samsung.

Ia mengungkapkan bahwa modus yang digunakan tersangka dalam kasus ini yaitu memanfaatkan media sosial untuk memantau aktivitas korban, yang sering melakukan siaran langsung saat berjualan perhiasan imitasi.

Setelah memastikan toko dalam keadaan kosong, MR kemudian masuk dengan cara mencongkel jendela menggunakan kawat, mengambil laptop dan handphone, serta melarikan diri.

“Dari pengakuan tersangka, hasil curiannya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan judi online,” beber Kapolres.

Akibat aksi pencurian ini, terang Kartyana, korban mengalami kerugian sebesar Rp15 juta. Atas perbuatannya, tersangka MR dijerat Pasal 363 ayat 1, 3, dan 5 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. (*/yki)

Baca Juga

10 Orang Meninggal di Jalan Padang Panjang Kurun Waktu 7 Bulan Terakhir
10 Orang Meninggal di Jalan Padang Panjang Kurun Waktu 7 Bulan Terakhir
Truk mogok di badan jalan pemicu kemacetan di jalur Padang-Bukittinggi, tepatnya di kawasan Silaing. (Dok. Istimewa)
Jalur Padang-Bukittinggi Macet Gegara Truk Mogok di Silaing, Kini Kembali Normal
ilustrasi kecelakaan
Diduga Rem Blong, Truk Bawa Alat Berat Masuk Parit di Silaiang Bawah
Jalur Lembah Anai Mulai Hari Ini Sudah Bisa Dilalui Semua Jenis Kendaraan
Jalur Lembah Anai Mulai Hari Ini Sudah Bisa Dilalui Semua Jenis Kendaraan
Cerita Pengendara Terjebak Macet 1,5 Jam Akibat Pengaspalan Jalan di Lembah Anai
Cerita Pengendara Terjebak Macet 1,5 Jam Akibat Pengaspalan Jalan di Lembah Anai
Lalu Lintas di Lembah Anai Lancar Siang Ini, Sistem Buka Tutup Antisipasi Kepadatan
Lalu Lintas di Lembah Anai Lancar Siang Ini, Sistem Buka Tutup Antisipasi Kepadatan