Ada Spanduk Ajakan Pilih Kotak Kosong di Dharmasraya, KPU Sumbar Minta Ditertibkan

KPU Sumbar keberatan atas penggunaan pada spanduk atau flayer yang mengajak masyarakat untuk memilih kotak kosong Pilkada Dharmasraya.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban. [foto: infopublik.id]

Langgam.id - KPU Sumbar keberatan atas penggunaan foto Ketua KPU RI pada spanduk atau flayer yang mengajak masyarakat untuk memilih kotak kosong dalam Pilkada di Dharmasraya.

KPU Sumbar pun sudah menginstruksikan KPU Dharmasraya untuk berkoordinasi dengan Bawaslu, Kapolres, dan Satpol PP Dharmasraya guna menertibkan spanduk dan flayer tersebut.

"Kami sudah meminta KPU Dharmasraya untuk berkoordinasi dengan instansi terkait agar spanduk dan flayer yang menggunakan foto Ketua KPU RI segera ditertibkan," ujar Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban dilansir dari infopublik.id, Kamis (3/10/2024).

Ia mengatakan bahwa KPU tidak memfasilitasi kampanye kotak kosong di Dharmasraya. Akan tetapi, KPU juga tidak melarang pemilih untuk mengekspresikan pilihannya. Baik itu memilih pasangan calon maupun mencoblos kotak kosong.

“Kampanye adalah bagian dari pendidikan politik yang harus dilakukan secara bertanggung jawab. Setiap pihak yang melakukan kampanye harus memiliki struktur tim kampanye, pelaksana kampanye, atau relawan yang terdaftar dan disampaikan kepada KPU, Bawaslu, dan pihak kepolisian,” ucap Ory.

Ia mengatakan bahwa sebagai penyelenggara pemilu, KPU Dharmasraya akan bersikap proporsional dalam memberikan sosialisasi dan pendidikan politik kepada masyarakat terkait pemilihan dengan satu pasangan calon.

KPU Sumbar memastikan bahwa hak konstitusional masyarakat untuk memilih, baik mendukung pasangan calon maupun memilih kotak kosong, akan tetap dijaga.

“Kedua pilihan tersebut sah dan konstitusional, sebagaimana diatur dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 100/PUU-XIII/2015 dan Pasal 54C ayat (2) UU Pilkada, yang menyatakan bahwa pemilihan dengan satu pasangan calon menggunakan surat suara dengan dua kolom, yaitu kolom berisi foto pasangan calon dan kolom kosong tanpa gambar,” tutur Ory.

KPU Sumbar, terang Ory, berkomitmen untuk menjaga integritas dan netralitas dalam penyelenggaraan Pilkada, serta memberikan edukasi yang baik kepada masyarakat terkait hak-hak pilihannya. (*/yki)

Baca Juga

Tingkatkan Perekonomian Dharmasraya, Calon Bupati Annisa Suci Ramadhani Bangun Jembatan dan Jalan Usaha Petani
Tingkatkan Perekonomian Dharmasraya, Calon Bupati Annisa Suci Ramadhani Bangun Jembatan dan Jalan Usaha Petani
Komisioner Bawaslu Sumatra Barat, Muhammad Khadafi menjelaskan bahwa kampanye pada prinsipnya hanya untuk peserta pemilihan, yang
Soal Kampanye Kotak Kosong, Bawaslu Sumbar: Diperbolehkan, Selama Tak Langgar Aturan
Bangun Ekonomi Berbasis Wilayah, Calon Bupati Dharmasraya Annisa Ramadhani Bakal Sediakan Bibit Unggul untuk Pertanian dan Pertenakan
Bangun Ekonomi Berbasis Wilayah, Calon Bupati Dharmasraya Annisa Ramadhani Bakal Sediakan Bibit Unggul untuk Pertanian dan Pertenakan
Sulap Limbah Jadi Pupuk Organik, Calon Bupati Dharmasraya Annisa Suci Ramadhani Bakal Bangun Pabrik Pupuk
Sulap Limbah Jadi Pupuk Organik, Calon Bupati Dharmasraya Annisa Suci Ramadhani Bakal Bangun Pabrik Pupuk
Profil Leliarni, Birokrat Berpengalaman yang Jadi Calon Wakil Bupati Dharmasraya Dampingi Annisa Suci Ramadhani 
Profil Leliarni, Birokrat Berpengalaman yang Jadi Calon Wakil Bupati Dharmasraya Dampingi Annisa Suci Ramadhani 
KPU Sumbar keberatan atas penggunaan pada spanduk atau flayer yang mengajak masyarakat untuk memilih kotak kosong Pilkada Dharmasraya.
KPU Sumbar Tetapkan Batasan Pengeluaran Dana Kampanye Pilgub 2024 Rp272,1 Miliar