Langgam.id– Upaya Pemerintah Kota Padang dalam menjaga keindahan dan ketertiban Pantai Cimpago terus dilakukan.
Kali ini, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali menggelar operasi penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang masih membandel berjualan di kawasan tersebut.
Penertiban yang dilakukan pada Selasa (17/9/2024) siang menyita puluhan peralatan dagang milik PKL yang nekat berjualan di trotoar.
Menurut Kasi Operasi Satpol PP Kota Padang, Eka Putra Irwandi, tindakan tegas ini diambil karena para pedagang tersebut telah mengabaikan imbauan sebelumnya untuk berjualan di lokasi yang telah disediakan, yakni pasar kuliner.
"Meskipun sudah sering diingatkan dan direlokasi, para PKL ini masih saja membandel. Mereka seenaknya menempatkan kursi dan meja di atas trotoar, sehingga mengganggu kenyamanan pengunjung pantai dan juga melanggar peraturan daerah," tegas Eka.
Dari hasil penertiban, petugas Satpol PP berhasil mengamankan puluhan kursi dan meja plastik, serta beberapa peralatan dagang lainnya. Seluruh barang bukti tersebut kini diamankan di Mako Satpol PP dan akan ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Eka berharap agar masyarakat, khususnya para pedagang, dapat lebih kooperatif dan mematuhi peraturan yang berlaku.
"Kami mengimbau kepada seluruh pedagang untuk bersama-sama menjaga keindahan dan ketertiban Pantai Cimpago. Mari kita manfaatkan fasilitas yang telah disediakan oleh pemerintah dengan baik," ujarnya.
Satpol PP menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penertiban terhadap siapa pun yang melanggar peraturan daerah.
"Kami tidak akan segan-segan menindak tegas para pelanggar. Tujuan kami adalah untuk menciptakan lingkungan yang bersih, nyaman, dan tertib bagi seluruh masyarakat," pungkas Eka. (*/Fs)