Langgam.id - Satpol PP Padang menertibkan lapak pedagang kaki lima (PKL) yang ditinggalkan pemiliknya di atas trotoar di depan SPBU Jalan Veteran, Kecamatan Padang Barat, Selasa (3/9/2024).
Kepala Satpol PP Padang, Chandra Eka Putra mengungkapkan bahwa penertiban itu dilakukan karea pedagang yang berjualan di kawasan tersebut melanggar Perda 11 tahun 2005 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
"Pedagang dilarang berjualan di atas trotoar dan badan jalan, apalagi sampai meninggalkan lapaknya, tentu telah melanggar ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dan membuat wajah kota menjadi semrawut," ujar Chandra.
Sebelum dilakukan penertiban, terang Chandra, pihaknya terlebih dahulu melakukan tindakan persuasif dan humansi hingga memberikan surat teguran kepada pedagang melanggar tersebut.
"Karena tidak diindahkan, terpaksa kita berikan tindakan sesuai aturan dengan mengamankan sejumlah barang milik pedagang, berupa meja kayu, kursi dan untuk di jadikan barang bukti dan diserahkan kepada PPNS," bebenrya.
Ia pun mengharapkan agar masyarakat Kota Padang yang berprofesi sebagai pedagang tidak menggunakan fasilitas umum (fasum) atau fasilitas sosial (fasos) sebagai tempat berjualan.
"Saya terus mengingatkan kepada masyarakat Kota Padang, pastinya tidak ada larangan untuk masyarakat berjualan mencari nafkah. Tetapi berjualanlah di tempat yang tidak melanggar Perda dan Perkada Kota Padang," sebut Chandra. (*/yki)