Langgam.id - Satpol Padang menertibkan sejumlah pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di atas trotoar dan badan jalan pada Senin (29/7/2024).
Penertiban ini dilakukan terhadap para PKL yang berjualan di Jalan Proklamasi, Kecamatan Padang Selatan. Kemudian juga terhadap PKL yang ada di Jalan Jati, Kecamatan Padang Timur.
Saat penertiban tersebut, petugas menegur PKL yang berjualan di atas trotoar dan badan jalan tersebut dan meminta untuk memindahkan barang dagangannya ke tempat yang tidak melanggar.
Kasatpol PP Padang, Chandra Eka Putra mengatakan, saat pengawasan tersebut, anggotanya mendapati barang dagangan milik PKL yang sengaja d tinggal di lokasi tempat berjualan.
"Barang seperti kursi, meja, dan terpal tersebut terpaksa diamankan oleh anggota ke Mako Pol PP di Jalan Tan Malaka, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang," ujar Chandra dalam keterangannya.
Chandra mengungkapkan bahwa penertiban akan terus dilakukan dalam rangka menjadikan Kota Padang yang indah.
Ia mengharapka para PKL mematuhi aturan sesuai dengan yang telah diatur di dalam Perda 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. (*/yki)