Langgam.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang melakukan pengawasan di sejumlah lokasi yang rawan terjadinya gangguan Trantibum. Termasuk ke sejumlah hotel dan penginapan.
Hasilnya, sebanyak 24 orang laki-laki dan perempuan diamankan ke markas Satpol PP Padang pada Senin (15/7/2024) dinihari.
Suwondo, Kepala Seksi (Kasi Binpot) Satpol PP Kota Padang, mengatakan pengawasan dilakukan dalam rangka menjaga Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di wilayah Kota Padang.
Pengawasan di awali ke salah satu hotel kawasan Jalan Ulak Karang, Kota Padang yang dilaporkan warga. Di sana, petugas mengamankan enam pasangan ilegal dari dalam kamar hotel.
"Tidak bisa memperlihatkan dokumen pernikahan yang sah maka kita amankan," terang Suwondo, dalam keterangan resmi.
Berlanjut ke hotel penginapan yang tidak jauh dari sana, masih di kawasan Ulak Karang Kecamatan Padang Utara, petugas juga mengamankan satu pasangan yang bukan suami istri di sana.
Tidak sampai disitu, Pasukan Penegak Perda Pemko Padang ini, juga melakukan pengawasan ke kawasan Khatib Sulaiman, yang mana kawasan tersebut kerap dijadikan tempat nongkrongnya para muda-mudi dan melakukan balap liar di lokasi. (*/Fs)