Langgam.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP Padang menertibkan pengepul barang bekas yang memakai bahu jalan di kawasan Aia Pacah, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.
Kasat Pol PP Padang, Chandra Eka Putra mengatakan, pemilik lapak barang bekas yang berada di jalan By Pass KM 16 terdebut, sudah sering diberikan himbauan sekaligus teguran oleh pihak Kelurahan Aia Pacah, Kasi Trantib dan Satpol PP BKO Kecamatan Koto Tangah.
"Pengepul barang bekas tersebut menggunakan bahu jalan sebagai sarana menumpuk barang-nya, jika dibiarkan tentu dapat merusak estetika Kota atau pun kebersihan lingkungan setempat," katanya, dikutip Kamis (13/6/2024).
Selain itu, imbuhnya, pengepul tersebut juga melanggar Perda Nomor 11 tahun 2005, tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Chandra Eka Putra menambahkan, temuan pengepul tersebut berawal dari laporan masyarakat sekitar. Satpol PP Padang beserta BKO Kecamatan Koto Tangah langsung menyikapi laporan tersebut dan mendatangi lokasi yang di laporkan.
"Untuk langkah awal, petugas memberikan teguran secara persuasif, selain itu petugas juga meminta pemilik untuk segera membersihkan dan merapikan kembali tumpukan barang bekas yang sudah memakan bahu jalan tersebut," katanya.
Kareba teguran petugas tidak diindahkan pemilik lapak, sehingga dilakukan tindak tegas dengan penertiban oleh Satpol PP Padang.
"Kita amankan satu unit timbangan dan pemilik kita berikan surat panggilan untuk menghadap Penyidik Pegawai negeri Sipil (PPNS), kita juga menghimbau agar pemilik merapikan sendiri barang bekas milik nya, jika tidak diindahkan maka kita akan lakukan tindakan tegas sesuai aturan," ucap Chandra.
Chandra berharap, masyarakat Kota Padang Padang mematuhi aturan yang ada dan tetap Menjaga Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di Wilayahnya.
"Siapa lagi yang akan menjaga Kota kita ini kalau tidak kita bersama, jika ada dugaan pelanggaran yang ditemui, silahkan laporkan ke kami melalui Telfon ke PCC 112 atau langsung juga bisa ke Mako Satpol PP Padang. Selain itu, kami juga berharap kepada masyarakat Kota Padang untuk tetap mematuhi aturan yang telah ditentukan, guna menjadikan Kota Padang menjadi Kota yang 'BERIMAN" Bersih Indah dan Nyaman," tutur Chandra. (*/Fs)