Tersangkut Kasus Penggelapan BPKB, Seorang Dosen Unand Jadi Tersangka di Polda Sumbar

Polda Sumbar usut oknum dosen yang lecehkan mahasiswi

Mapolda Sumbar. (Foto: tribatanews.sumbar.polri.go.id)

Langgam.id – Kepolisian Daerah Sumatra Barat (Polda Sumbar) menetapkan seorang dosen Universitas Andalas (Unand) sebagai tersangka dalam kasus penipuan dan pengelapan. Tersangka yang berinisial EY (46) itu diketahui dosen aktif di Fakultas Pertanian.

Penetapan EY sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan yang dilakukan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumbar, Senin (9/12/2019). Tersangka dinilai penyidik memenuhi bukti dalam kasus penipuan dan pengelapan BPKB mobil.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumbar, Kombes Pol Imam Kabut Sariadi membenarkan penetapan EY sebagai tersangka. Sebelumnya, pihaknya menerima dua laporan masuk terkait penipuan dan pengelapan yang dilakukan tersangka.

“Oknum dosen ini kan dengan sengaja meminjam BPKB kepada korban untuk digadaikan ke pihak leasing. Identitasnya, perempuan berinisial EY, dosen Unand,” ujar Imam kepada langgam.id di ruang kerjanya, Senin (9/12/2019).

Namun, kata Imam, dalam pegadaian tersangka bermasalah dengan leasing terkait proses pembayaran. Sehingga, pihak leasing melakukan penarikan kepada satu unit mobil milik korban.

“Pelapor (korban) komplain, bahwa satu kendaraan dan satu BPKB diambil alih pihak leasing tersebut,” katanya.

Imam mengungkapkan, hasil pemeriksaan tersangka telah melakukan perbuatannya sebanyak dua kali. Hal ini sesuai dengan dua laporan masuk dengan kasus yang sama.

“Satu laporan diberkas dan satu laporan diproses. Perbuatan tersangka ini lebih dari satu kali, yang lain mungkin belum lapor,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, korban mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp100 juta. Tersangka juga terancam hukuman lima tahun karena dikenakan pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan pengelapan.

“Di mata hukum maupun sama, maupun dia seorang dosen. Dan kami melakukan proses penahan upaya paksa karena memang yang bersangkutan kurang kooperatif dalam kewajiban warga negara di mata hukum,” tegasnya. (Irwanda/HM)

Baca Juga

Surat Terbuka Orang Tua Bayi Alceo untuk Presiden Prabowo, Desak Investigasi Independen RSUP M Djamil
Surat Terbuka Orang Tua Bayi Alceo untuk Presiden Prabowo, Desak Investigasi Independen RSUP M Djamil
Polisi Mulai Selidiki Kasus Bayi Alceo Meninggal di RSUP M Djamil Padang, 8 Orang Dilaporkan
Polisi Mulai Selidiki Kasus Bayi Alceo Meninggal di RSUP M Djamil Padang, 8 Orang Dilaporkan
Orang tua bayi Alceo
Keluarga Bayi Alceo Resmi Polisikan Petugas RSUP M Djamil Padang, Sang Ayah Optimistis Hukum Adil
Mutasi polda sumbar, 902 kasus narkoba sumbar
Bupati Limapuluh Kota Minta Kasus VCS Jangan Dihebohkan Lagi, Polda Sumbar Ungkap Beban Psikologis
Menanti Sanksi 2 Polantas Pengawal Rombongan Arteria Dahlan Berfoto di Sitinjau Lauik, Ini Kata Polda Sumbar
Menanti Sanksi 2 Polantas Pengawal Rombongan Arteria Dahlan Berfoto di Sitinjau Lauik, Ini Kata Polda Sumbar
Polda Sumbar Ungkap 7 Kasus Narkoba Selama Maret 2026, Sita 9,9 Kg Sabu
Polda Sumbar Ungkap 7 Kasus Narkoba Selama Maret 2026, Sita 9,9 Kg Sabu