Diduga Bawa Sabu Senilai Rp18 Juta, Pria Ini Ditangkap Polres Payakumbuh

Diduga memiliki narkotika jenis sabu, seorang pria dengan nama samaran Dompet, ditangkap Tim Phantom Sat Narkoba Polres Payakumbuh.

Polres Payakumbuh berhasil meringkus seorang pria yang diduga memiliki narkotika jenis sabu senilai belasan juta rupiah. [foto: Polres Payakumbuh]

Langgam.id - Diduga memiliki narkotika jenis sabu, seorang pria dengan nama samaran Dompet, ditangkap Tim Phantom Sat Narkoba Polres Payakumbuh.

Tersangka ditangkap polisi pada Kamis (25/4/2024) di Jalan Negara Bukittinggi-Payakumbuh, tepatnya di di depan Rumah Makan Ani, Kenagarian Batu Hampar.

Kasar Narkoba Polres Payakumbuh, Iptu Aiga Putra mengatakan, bahwa tersangka secara sah membawa narkotika jenis sabu saat dilakukan penggeledahan.

"Sesuai informasi dan ciri-ciri pelaku yang kita terima, tersangka benar menyimpan dan memiliki narkotika jenis sabu saat dilakukan penggeledahan," ujar Aiga dilansir dari akun Instagram Humas Polres Payakumbuh, Jumat (26/4/2024).

Ia menambahkan, bahwa tersangka diketahui sebelumnya menjemput sabu tersebut di Kota Padang. Sabu yang diperkirakan bernilai Rp18 juta tersebut diambil tersangka di dekat lampu merah Simpang Empat Anak Air, Bypass, Kota Padang dengan dipandu seseorang bernama Oboy (DPO).

"Kuat dugaan tersangka ini merupakan jaringan narkotika di Kota Padang dan Payakumbuh, karena sesuai keterangan tersangka, sistem pembayaran dilakukan nanti setelah sabu tersebut terjual secara keseluruhan," beber Aiga.

Ia mengatakan, selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu, satu unit handphone dan satu unit sepeda motor warna hitam yang digunakan tersangka untuk menjemput sabu di Padang. (*/yki)

Baca Juga

Tim Phantom Sat Narkoba Polres Payakumbuh menangkap seorang pria berinisial Nas (46) yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan
Polisi Ciduk Dua Orang yang Transaksi Sabu di Payakumbuh, Satu Tersangka Kabur
Kuli Bangunan di Padang Simpan Lima Paket Sabu Siap Edar
Operasi Antik Singgalang 2024, Polres Dharmasraya Ringkus 3 Pelaku Pengguna Narkotika
Satres Narkoba Polres Padang Panjang menangkap residivis penyalahgunaan narkoba berinisial RC (42) di balai pemuda di Kampung Teleng,
Simpan Sabu, Residivis Kasus Narkoba Kembali Diciduk Polisi
Diduga menjual dan mengedarkan narkotika jenis sabu, pasangan suami istri (pasutri) ditangkap Sat Narkoba Polres Payakumbuh pada Minggu
Diduga Edarkan Sabu, Pasutri di Payakumbuh Diamankan Polisi
Satreskrim Polres Payakumbuh meringkus seorang pria paruh baya di los daging Pasar Ibuh pada Rabu (24/4/2024). Pria yang biasa disapa dengan
Diduga Gelapkan Hasil Penjualan Sapi, Pria Paruh Baya di Payakumbuh Diringkus Polisi
Dua pelaku pencurian yang pada medio Maret 2024 lalu berhasil ditangkap Sat Reskrim Polres Payakumbuh pada Senin (15/4/2024) sekitar pukul
Kupak Rumah Warga, Dua Pria Diringkus Polres Payakumbuh