Langgam.id - Kepolisian Resor Bukittinggi menggelar rekonstruksi kasus tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama di Plaza Ramayana, Pasar Atas, sekitar pukul 10.00 WIB. Dalam kasus tersebut, korban Gean Navanda meninggal dunia setelah dikeroyok lima pelaku.
Kapolres Bukittinggi AKBP Iman Pribadi Santoso dalam keterangan tertulis bersama Kabagops Kompol Partahian Pane dan Kasat Reskrim AKP Chairul Amri Nasution menyebutkan, rekonstruksi itu menghadirkan kelima pelaku. Mereka masing-masing berinisial AS (26), RS (20), RR (24), JPH (19) dan FI (22 ).
AKP Chairul Amri Nasution mengatakan, Korban Gean Navanda (24) merupakan warga Kelurahan Tanah Sirah Piai Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Padang. Sesuai Laporan Polisi nomor tanggal 09 September 2019, aturan yang disangkakan kepada pelaku adalah Pasal 170 Ayat 2 Ke (3) KUHPidana.
Ia mengatakan, rekonstruksi dilakukan dengan 38 adegan. "Rekonstruksi ini untuk mengetahui peran pelaku. Sehingga memberi jelas jalan cerita terjadinya tindak Pidana penganiayaan Secara Bersama-sama yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Juga memberikan gambaran kepada pihak jaksa penuntut umum didalam proses sidang di pengadilan," katanya sebagaimana dilansir tribratanews di situs resmi Polri.
Untuk menghindari hal – hal yang tidak diinginkan dalam kegiatan tersebut, Polres Bukittinggi menurunkan personil sebanyak 90 ( sembilan puluh ) personil. (*/SS)