Langgam.id - Sebanyak delapan warung makan ditertibkan oleh personel Satpol PP karena memfasilitasi makan siang di tempat. Penertiban itu dilakukan di sejumlah titik di Kota Padang pada Kamis (21/3/2024).
Kasi Operasional dan Pengendalian Satpol PP Padang, Eka Putra Irwandi mengungkapkan, penertiban ini dilakukan untuk menindaklanjuti laporan dari masyarakat yang resah karena adanya warung makan yang beraktivitas di siang hari bulan Ramadan.
Eka mengatakan, dengan adanya warung makan yang beraktifitas di siang hari, tentu saja telah melanggar Surat Edaran Wali Kota Padang Nomor: 500.13/40/Dispar.PDG/2024 tentang Operasional Usaha Pariwisata dan Imbauan kepada Masyarakat Selama Bulan Ramdan.
"Terletak pada poin ketiga dimana rumah makan, restoran dan bilyar dilarang buka siang hari," ujar Eka dalam keterangan tertulisnya.
Eka menjelaskan bahwa penertiban warung makan ini dilakukan di Jalan Chairil Anwar dan kawasan Pasar Raya, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang.
"Totalnya ada delapan warung makan yang kita datangi, semua melanggar dan beberapa unit barang bukti berupa tiga buah tabung gas, empat buah kursi kayu, satu buah meja, dua buah kompor gas, dua tirai, kita amankan ke Mako," beber Eka.
Ia mengimbau kepada masyarakat Kota Padang untuk tetap mematuhi aturan yang berlaku di Kota Padang.
"Kami berharap selama bulan Ramadan ini kita bisa saling hormat menghormati dan saling menghargai karena umat Muslim sedang melaksanakan ibadah puasa," tutur Eka. (*/yki)