Perda Nomor 1/2024: Pemko Padang Turunkan Pajak Hiburan

Pemandu karaoke pasbar

Ilustrasi tempat karaoke [canva]

Langgam.id – Pemerintah Kota Padang menurunkan besaran pajak hiburan pada tahun 2024 ini dari semula 75 Persen menjadi 50 persen.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Padang Yosefriawan membenarkan soal penurunan pajak hiburan tersebut. Semula, sebutnya, tarif pajak hiburan atas diskotik, karaoke, kelab malam, music room, cafe music dan sejenisnya sebesar 75 persen. Sementara pajak hiburan jenis mandi uap/ spa sebesar 35 persen.

“Ketentuan itu tertuang pada Perda Kota Padang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan,” katanya, dilansir dari infopublik, Kamis (8/2/2024).

Kemudian aturan tersebut dicabut dengan disahkannya Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Aturan ini disahkan DPRD Pasang sebagai tindak lanjut UU No. 1 Tahun 2022. Maka Perda Nomor 4 Tahun 2011 tersebut dicabut dan diganti dengan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Yosefriawan menambahkan, dalam Perda terbaru tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa ditetapkan sebesar 50 persen.

Dengan demikian, Pajak jasa hiburan di diskotik, karaoke, kelab malam dan bar turun 25 persen. Sementara pajak hiburan jenis mandi uap/spa naik menjadi 15 persen.

“Pengesahan Perda bersama DPRD Padang. Pajak hiburan di undang-undang itu kisaran 40 sampai 75 persen, di Kota Padang masih direntangan itu,” katanya. (*/Fs)

Tag:

Baca Juga

Final Liga 4 Sumbar: PSP Padang Menang Dramatis Atas PSPP Padang Panjang
Final Liga 4 Sumbar: PSP Padang Menang Dramatis Atas PSPP Padang Panjang
LAZ Alumni FK UNAND Salurkan Bantuan ke Pelosok Mentawai
LAZ Alumni FK UNAND Salurkan Bantuan ke Pelosok Mentawai
Gubernur Mahyeldi Terima Bantuan Rp1,6 Miliar dari PERADI untuk Pemulihan Fasilitas Umum di Sumbar
Gubernur Mahyeldi Terima Bantuan Rp1,6 Miliar dari PERADI untuk Pemulihan Fasilitas Umum di Sumbar
Meriahkan HUT ke-116, Kegiatan Donor Darah Semen Padang Kumpulkan 369 Kantong
Meriahkan HUT ke-116, Kegiatan Donor Darah Semen Padang Kumpulkan 369 Kantong
34 KK Terdampak Bencana di Padang Panjang Terima Bantuan Beras CBP
34 KK Terdampak Bencana di Padang Panjang Terima Bantuan Beras CBP
Rektor ITP Lantik Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan Periode 2026–2029
Rektor ITP Lantik Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan Periode 2026–2029