Perda Nomor 1/2024: Pemko Padang Turunkan Pajak Hiburan

Pemandu karaoke pasbar

Ilustrasi tempat karaoke [canva]

Langgam.id - Pemerintah Kota Padang menurunkan besaran pajak hiburan pada tahun 2024 ini dari semula 75 Persen menjadi 50 persen.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Padang Yosefriawan membenarkan soal penurunan pajak hiburan tersebut. Semula, sebutnya, tarif pajak hiburan atas diskotik, karaoke, kelab malam, music room, cafe music dan sejenisnya sebesar 75 persen. Sementara pajak hiburan jenis mandi uap/ spa sebesar 35 persen.

"Ketentuan itu tertuang pada Perda Kota Padang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan," katanya, dilansir dari infopublik, Kamis (8/2/2024).

Kemudian aturan tersebut dicabut dengan disahkannya Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Aturan ini disahkan DPRD Pasang sebagai tindak lanjut UU No. 1 Tahun 2022. Maka Perda Nomor 4 Tahun 2011 tersebut dicabut dan diganti dengan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Yosefriawan menambahkan, dalam Perda terbaru tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa ditetapkan sebesar 50 persen.

Dengan demikian, Pajak jasa hiburan di diskotik, karaoke, kelab malam dan bar turun 25 persen. Sementara pajak hiburan jenis mandi uap/spa naik menjadi 15 persen.

"Pengesahan Perda bersama DPRD Padang. Pajak hiburan di undang-undang itu kisaran 40 sampai 75 persen, di Kota Padang masih direntangan itu," katanya. (*/Fs)

Tag:

Baca Juga

Kepedulian Terhadap Lingkungan, KAI Sumbar Gelar Aksi Bersih Lintas dan Sosialisasi Keselamatan
Kepedulian Terhadap Lingkungan, KAI Sumbar Gelar Aksi Bersih Lintas dan Sosialisasi Keselamatan
Wawako Padang Terima Kunjungan Kerja Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan
Wawako Padang Terima Kunjungan Kerja Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan
Gagas Transformasi TPA, Wawako Pariaman Kunjungi PT Semen Padang
Gagas Transformasi TPA, Wawako Pariaman Kunjungi PT Semen Padang
Bank Nagari Gelar Donor Darah Serentak di 6 Kantor Cabang di Sumbar
Bank Nagari Gelar Donor Darah Serentak di 6 Kantor Cabang di Sumbar
Profil Surya Tri Harto, Urang Awak yang Jabat Direktur Utama Pertamina Internasional Shipping
Profil Surya Tri Harto, Urang Awak yang Jabat Direktur Utama Pertamina Internasional Shipping
Jelang PSU Pilbup Pasaman, Mahyeldi Minta Masyarakat Tak Golput dan ASN Tetap Netral
Jelang PSU Pilbup Pasaman, Mahyeldi Minta Masyarakat Tak Golput dan ASN Tetap Netral