Perda Nomor 1/2024: Pemko Padang Turunkan Pajak Hiburan

Pemandu karaoke pasbar

Ilustrasi tempat karaoke [canva]

Langgam.id – Pemerintah Kota Padang menurunkan besaran pajak hiburan pada tahun 2024 ini dari semula 75 Persen menjadi 50 persen.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Padang Yosefriawan membenarkan soal penurunan pajak hiburan tersebut. Semula, sebutnya, tarif pajak hiburan atas diskotik, karaoke, kelab malam, music room, cafe music dan sejenisnya sebesar 75 persen. Sementara pajak hiburan jenis mandi uap/ spa sebesar 35 persen.

“Ketentuan itu tertuang pada Perda Kota Padang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan,” katanya, dilansir dari infopublik, Kamis (8/2/2024).

Kemudian aturan tersebut dicabut dengan disahkannya Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Aturan ini disahkan DPRD Pasang sebagai tindak lanjut UU No. 1 Tahun 2022. Maka Perda Nomor 4 Tahun 2011 tersebut dicabut dan diganti dengan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Yosefriawan menambahkan, dalam Perda terbaru tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa ditetapkan sebesar 50 persen.

Dengan demikian, Pajak jasa hiburan di diskotik, karaoke, kelab malam dan bar turun 25 persen. Sementara pajak hiburan jenis mandi uap/spa naik menjadi 15 persen.

“Pengesahan Perda bersama DPRD Padang. Pajak hiburan di undang-undang itu kisaran 40 sampai 75 persen, di Kota Padang masih direntangan itu,” katanya. (*/Fs)

Tag:

Baca Juga

Bertemu Presiden Prabowo, Bupati Eka Putra Paparkan Dampak Bencana di Tanah Datar
Bertemu Presiden Prabowo, Bupati Eka Putra Paparkan Dampak Bencana di Tanah Datar
Pemko Padang Terima Bantuan Instalasi Pengelolaan Air untuk Perumda AM dari Kementerian PU
Pemko Padang Terima Bantuan Instalasi Pengelolaan Air untuk Perumda AM dari Kementerian PU
Putus Akibat Banjir, Presiden Prabowo Apresiasi TNI dan Warga Bangun Jembatan Bailey Padang Mantuang
Putus Akibat Banjir, Presiden Prabowo Apresiasi TNI dan Warga Bangun Jembatan Bailey Padang Mantuang
Mendagri Tito Karnavian Serahkan Bantuan untuk Warga Terdampak Bencana di Sumbar
Mendagri Tito Karnavian Serahkan Bantuan untuk Warga Terdampak Bencana di Sumbar
Hari itu, Kamis, 17 Desember 1970. Jalan Soetan Oesman, Payakumbuh, di samping rumah makan Asia Baru, tidak sesempit sekarang. Jalan yang
55 Tahun Kota Payakumbuh, Apa Kabar Bukapalipatar dan Aset Limapuluh Kota?
Kapolri Jenderal Polisi Drs Listyo Sigit Prabowo MSi menyalurkan bantuan kemanusiaan kepada anggota Polri yang menjadi korban bencana Sumbar
170 Personel Polri Terdampak Bencana di Sumbar, Kapolri Salurkan Bantuan Kemanusiaan