Libur Panjang, Gubernur Sumbar Terbitkan SE Pembatasan Operasional Angkutan Barang

Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Pembatasan Operasional Angkutan Barang Selama Masa Libur

Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah. [foto: infopublik.id]

Langgam.id - Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Pembatasan Operasional Angkutan Barang Selama Masa Libur dengan Nomor:550/118/SE/DISHUB-SB/II/2024 tertanggal 6 Februari 2024.

SE tersebut dikeluarkan untuk memastikan kelancaran arus lalu lintas di Sumbar selama masa libur panjang memperingati Isra' Mi'raj Nabi Muhammad SAW dan Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili Tahun 2024.

Mahyeldi mengungkapkan bahwa SE tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama (SKB) Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Korlantas Polri dan Kementerian PUPR.

Selain itu, terang Mahyeldi, hal tersebut juga telah menjadi hasil kesepakatan dari koordinasi Dinas Perhubungan dengan sejumlah pihak terkait di Sumbar.

"Kita telah menerbitkan Surat Edaran terkait pembatasan operasional angkutan barang selama masa libur panjang di Sumbar. Edaran tersebut efektif berlaku mulai dari tanggal 8 hingga 11 Februari besok," ujar Mahyeldi dikutip dari infopublik.id, Rabu (7/2/2024).

Mahyeldi mengharapkan, SE tersebut dapat dipedomani dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat. Sebab, selama masa libur panjang nanti, diprediksi akan ada peningkatan volume kendaraan di Sumbar, terutama pada jalur utama dari dan menuju kawasan destinasi wisata.

Oleh karena itu, kata Mahyeldi, dipandang perlu untuk melakukan pembatasan operasional angkutan barang pada jam sibuk dengan tujuan agar lalu lintas di Sumbar tetap lancar dan kenyamanan masyarakat pun dapat terjaga.

"Sebelum penerbitkan kebijakan ini, terlebih dahulu kita telah berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait," ucapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Sumbar, Dedy Diantolani mengatakan, waktu pembatasan operasional angkutan barang akan diberlakukan pukul 05.00 WIB sampai pukul 22.00 WIB mulai 8-11 Februari nanti. Di luar jam tersebut tidak ada pembatasan.

"Meskipun dalam masa pembatasan, namun ada sejumlah kendaraan angkutan barang yang dikecualikan atau tetap bisa beroperasi. Di antaranya, kendaraan pengangkut BBM, hantaran uang, logistik pemilu, keperluan penanganan bencana alam, hewan dan pakan ternak, pupuk serta barang pokok," bebernya.

Dedy menyebutkan, untuk ruas jalan yang termasuk ke dalam area pembatasan antara lain, jalur Padang-Solok-Kiliran Jao-Batas Provinsi Jambi (Kabupaten Dharmasraya) dan sebaliknya.

Kemudian jalur Padang-Padang Panjang-Bukittinggi-Batas Provinsi Riau (Kabupaten Limapuluh Kota) dan sebaliknya. (*/yki)

Baca Juga

Pemko Padang dan Pemprov Sumbar Sinergi Optimalkan Pemungutan Opsen Pajak Daerah
Pemko Padang dan Pemprov Sumbar Sinergi Optimalkan Pemungutan Opsen Pajak Daerah
Rapimprov Kadin Sumbar: Plt Gubernur Ajak Pengusaha Investasi Sektor Pertanian dan Energi Terbarukan
Rapimprov Kadin Sumbar: Plt Gubernur Ajak Pengusaha Investasi Sektor Pertanian dan Energi Terbarukan
Awasi Penyaluran BBM dan Gas, Pemprov Sumbar Jalin Kerjasama dengan BPH Migas
Awasi Penyaluran BBM dan Gas, Pemprov Sumbar Jalin Kerjasama dengan BPH Migas
Optimalisasi Pemungutan Pajak, Pemprov Kerjasama dengan Kabupaten dan Kota
Optimalisasi Pemungutan Pajak, Pemprov Kerjasama dengan Kabupaten dan Kota
Pemprov Sumbar Upayakan Perbaikan Jalan Balingka-Padang Lua Gunakan Anggaran Pusat
Pemprov Sumbar Upayakan Perbaikan Jalan Balingka-Padang Lua Gunakan Anggaran Pusat
Banjir di Sumpur Kudus, Pemprov Sumbar Salurkan 2.830 Kg Beras
Banjir di Sumpur Kudus, Pemprov Sumbar Salurkan 2.830 Kg Beras