Libur Panjang, Gubernur Sumbar Terbitkan SE Pembatasan Operasional Angkutan Barang

Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Pembatasan Operasional Angkutan Barang Selama Masa Libur

Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah. [foto: infopublik.id]

Langgam.id - Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Pembatasan Operasional Angkutan Barang Selama Masa Libur dengan Nomor:550/118/SE/DISHUB-SB/II/2024 tertanggal 6 Februari 2024.

SE tersebut dikeluarkan untuk memastikan kelancaran arus lalu lintas di Sumbar selama masa libur panjang memperingati Isra' Mi'raj Nabi Muhammad SAW dan Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili Tahun 2024.

Mahyeldi mengungkapkan bahwa SE tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama (SKB) Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Korlantas Polri dan Kementerian PUPR.

Selain itu, terang Mahyeldi, hal tersebut juga telah menjadi hasil kesepakatan dari koordinasi Dinas Perhubungan dengan sejumlah pihak terkait di Sumbar.

"Kita telah menerbitkan Surat Edaran terkait pembatasan operasional angkutan barang selama masa libur panjang di Sumbar. Edaran tersebut efektif berlaku mulai dari tanggal 8 hingga 11 Februari besok," ujar Mahyeldi dikutip dari infopublik.id, Rabu (7/2/2024).

Mahyeldi mengharapkan, SE tersebut dapat dipedomani dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat. Sebab, selama masa libur panjang nanti, diprediksi akan ada peningkatan volume kendaraan di Sumbar, terutama pada jalur utama dari dan menuju kawasan destinasi wisata.

Oleh karena itu, kata Mahyeldi, dipandang perlu untuk melakukan pembatasan operasional angkutan barang pada jam sibuk dengan tujuan agar lalu lintas di Sumbar tetap lancar dan kenyamanan masyarakat pun dapat terjaga.

"Sebelum penerbitkan kebijakan ini, terlebih dahulu kita telah berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait," ucapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Sumbar, Dedy Diantolani mengatakan, waktu pembatasan operasional angkutan barang akan diberlakukan pukul 05.00 WIB sampai pukul 22.00 WIB mulai 8-11 Februari nanti. Di luar jam tersebut tidak ada pembatasan.

"Meskipun dalam masa pembatasan, namun ada sejumlah kendaraan angkutan barang yang dikecualikan atau tetap bisa beroperasi. Di antaranya, kendaraan pengangkut BBM, hantaran uang, logistik pemilu, keperluan penanganan bencana alam, hewan dan pakan ternak, pupuk serta barang pokok," bebernya.

Dedy menyebutkan, untuk ruas jalan yang termasuk ke dalam area pembatasan antara lain, jalur Padang-Solok-Kiliran Jao-Batas Provinsi Jambi (Kabupaten Dharmasraya) dan sebaliknya.

Kemudian jalur Padang-Padang Panjang-Bukittinggi-Batas Provinsi Riau (Kabupaten Limapuluh Kota) dan sebaliknya. (*/yki)

Baca Juga

Mahyeldi Minta Warga Terdampak Bencana Tak Khawatir, Pusat Komit Bantu Sumbar
Mahyeldi Minta Warga Terdampak Bencana Tak Khawatir, Pusat Komit Bantu Sumbar
Pemprov Sumbar Pastikan Pembersihan Material Longsor di Malalak Tuntas, Lalu Lintas Kembali Normal
Pemprov Sumbar Pastikan Pembersihan Material Longsor di Malalak Tuntas, Lalu Lintas Kembali Normal
Pemprov Sumbar sudah melakukan upaya pencegahan potensi banjir lahar dingin yang diakibatkan curah hujan tinggi di sekitar kawasan erupsi
Cegah Potensi Banjir Lahar Dingin, Ini Rencana Jangka Panjang Pemprov Sumbar
Badan Pangatur Jalan Tol (BPJT) PUPR membagikan informasi terkait perkembangan pembangunan Jalan Tol Padang-Sicincin.
Progres Capai 60 Persen, Pemprov Sumbar Kebut Pembebasan Lahan Tol Padang-Sicincin
Program Semata Wako Padang Sambangi Warga Tabing Banda Gadang
Ada 110 Ribu Lebih Rumah Tak Layak Huni di Sumbar, Daerah Ini Paling Banyak
Libur panjang pada akhir pekan membawa keberkahan bagi warga binaan yang terlibat produksi sandal hotel di bengkel kerja Lapas Kelas Padang
Libur Panjang, Sandal Hotel Produksi Lapas Padang Kebanjiran Pesanan