Langgam.id - Diduga melakukan pencurian uang di dalam kotak amal masjid, seorang pemuda berinisial AF (21) ditangkap Unit Reskrim Polsek Payakumbuh pada Selasa (30/1/2024).
Pencurian uang infak yang ada di kotal amal dilakukan AF di Masjid Al Muhsinin, Jorong Tabek Panjang, Kenagarian Koto Baru Simalanggang, Kabupaten Limapuluh Kota.
Kapolsek Payakumbuh, AKP Apriman Sural mengatakan, saat melaksanakan aksinya, AF tertangkap kamera CCTV yang ada di dalam masjid.
Rekaman kamera CCTV ini terangnya Apriman, memudahkan pihak kepolisian melakukan penangkapan terhadap tersangka.
"Sesuai dengan laporan yang masuk, kita melakukan pemeriksaan dan olah TKP, ternyata tindakan pelaku dengan jelas terekam kamera CCTV," ujar Apriman dikutip dari akun Instagram Humas Polres Payakumbuh, Rabu (31/1/2024).
Apriman menambahkan, pelaku tidak dapat berkutik saat polisi meringkusnya sedang berada di rumah di Jorong Koto Baru Simalanggang, Kabupaten Limapuluh Kota..
Kepada polisi, kata Apriman, pelaku mengaku telah menggasak uang infak masjid sebesar Rp3.150.000. Selain itu, pelaku juga melakukan hal serupa di beberapa masjid lainnya.
"Kita masih mendalami pengakuan tersangka terkait perbuatan di lokasi lain. Saat ini tersangka dititip di rutan Polres Payakumbuh bersama barang bukti untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," beber Apriman. (*/yki)