Langgam.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang mendatangi salah satu kafe karaoke yang berada di kawasan Koto Tangah Kota, Kota Padang pada Senin (29/1/24) dini hari.
Kedatangan Satpol PP tersebut menindaklanjuti laporan masyarakat yang mengeluhkan suara musik dari kafe karaoke tersebut yang dinilai terlalu keras dan mengganggu ketentraman lingkungan.
Kepala Seksi Bina Potensi (Binpot) Pol PP, Suwondo, mengatakan bahwa pihaknya telah memberikan teguran kepada pemilik kafe karaoke tersebut.
"Pemilik usaha kami ingatkan agar tidak lagi menghidupkan musik terlalu keras yang dapat mengganggu masyarakat sekitar," kata Suwondo dikutip dari laman Satpol PP Padang.
Suwondo menambahkan, pemilik usaha diduga melanggar Perda 11 tahun 2005 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dan Perda TDUP.
"Kami juga memberikan surat panggilan kepada pengelola agar menghadap ke Penyidik Pegawai Negri Sipil (PPNS) Satpol PP serta membawa surat izin tempat usahanya jika dimiliki," tambahnya.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Padang, Chandra Eka Putra, berharap kepada seluruh pelaku usaha kafe karaoke atau sejenisnya agar tetap mematuhi aturan yang berlaku dan ikut dalam menjaga ketertiban umum di sekitar lingkungan tempat usahanya.
"Kami mengimbau kepada seluruh pemilik kafe karaoke agar mematuhi aturan yang berlaku di Kota Padang dan tetap melengkapi surat izin usahanya sesuai aturan yang berlaku. Kami juga berterima kasih kepada masyarakat yang sudah ikut menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di sekitar tempat tinggalnya," tutup Chandra Eka Putra. (*/Fs)