Infolanggam- Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengatakan, Aparat Sipil Negara (ASN) yang diduga tidak netral dalam tahapan pelaksanaan Pemilu 2024 akan merusak tatanan demokrasi. Bawaslu mesti lebih jeli dalam mengawasi proses Pemilu 2024 ini.
"Maraknya dugaan ASN yang secara terang-terangan berpihak dalam pemilu ini, sangat memprihatinkan," Kata Guspardi saat dihubungi Minggu (21/1/2024).
Menurutnya, potensi kecurangan dalam kontestasi Pemilu 2024 tidak hanya sebatas pada netralitas ASN. Mulai dari penjabat (Pj) kepala daerah sampai kepala desa, berpotensi melakukan kecurangan dengan memobilisasi suara masyarakat agar memenangkan calon tertentu.
Politisi PAN yang kembali maju sebagai Caleg DPR RI dapil Sumatera Barat 2 nomor urut 2 itu berharap, seluruh perangkat dalam tatanan pemerintah, baik ASN, TNI, Polri dan lainnya, mesti berkomitmen menjaga reputasi serta integritas untuk tidak berpihak dalam pemilu.
Keberpihakan pada salah satu calon akan merusak integritas mereka dan berpotensi sebagai pemicu terciptanya kegaduhan pada Pemilu 2024.
Kata dia, Bawaslu sebagai badan yang mengawasi pemilu, agar lebih jeli menyelidiki dugaan pelanggaran pemilu dan harus berani mengingatkan serta memproses setiap pelanggaran yang tidak sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku. Jika terbukti ada pelanggaran, Bawaslu mesti memberikan tindakan tegas tanpa tebang pilih.
"Ingat, Bawaslu itu dijadikan barometer oleh masyarakat dalam penegakan hukum terkait berbagai pelanggaran pemilu," ujarnya.
Tak hanya Bawaslu, KASN juga harus mengambil peranan dalam menyikapi dugaan ketidaknetralan ASN. Begitu juga peranan berbagai lapisan masyarakat untuk mengawal penegakan aturan juga sangat diperlukan.
Sebelumnya, diberitakan banyaknya laporan soal tidak netralnya ASN di Pilpres 2024 semakin santer terdengar. Di lain sisi, potensi mobilitas suara oleh para penjabat penyelenggara desa juga patut diwaspadai.
Berdasarkan data Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) per 10 Januari 2024, sudah ada 61 temuan terkait pelanggaran netralitas ASN. Dari jumlah itu, sebanyak 38 diputus melanggar dan sudah direkomendasikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).