Langgam.id - Seorang warga Kota Pekanbaru, Wir (48), kembali harus berurusan dengan pihak kepolisian terkait kasus tindak pidanan pencurian yang dilakukannya pada Desember 2023 lalu.
Tersangka yang baru lima bulan menghirup udara bebas setelah keluar dari penjara ini ditangkap Tim Buser Sat Reskrim Polres Payakumbuh saat sedang tidur di sebuah rumah kontrakan pada Sabtu (14/1/2024) siang
Alamat rumah kontrakan tersebut yaitu di Kelurahan Kapalo Koto Dibalai, Kecamatan Payakumbuh Utara. sebutir timah panas bersarang di betis kanan karena tersangka sempat melakukan perlawanan saat akan ditangkap.
Kasat Reskrim Polres Payakumbuh, AKP Doni Pramadona mengatakan, tindakan pencurian yang dilakukan tersangka dilakukan di sebuah rumah kosong. Dimana pada saat kejadian, si pemilik rumah sedang tidak berada di tempat.
"Menurut hasil penyelidikan sementara, tersangka terpancing melakukan aksinya karena tahu pemilik rumah tidak di tempat. Hal ini dikarenakan lampu rumah mati dan hanya menyisakan lampu teras yang hidup," ujar Doni dikutip dari akun Instagram Humas Polres Payakumbuh, Selasa (16/1/2024).
Ia menambahkan, bahwa setelah yakin penghuni rumah tidak di tempat, tersangka kemudian melancarkan aksinya dengan merusak jendela depan dan menggasak sejumlah barang.
Yaitu berupa satu unit keyboard orgent warna hitam dan satu unit mixer sound system warna hitam.
Doni mengungkapkan, keberadaan tersangka menemukan titik terang saat ada informasi yang menerangkan bahwa barang bukti yang dicuri tersangka diposting seseorang yang beralamat di Pasaman Timur di sebuah situs jual beli online.
"Dari situ, tim kemudian bergerak dan berhasil menemukan barang bukti serta keberadaan tersangka di Kota Payakumbuh," beber Doni.
Ia menyebutkan bahwa tersangka Wir merupakan seorang residivis yang melakukan dua aksi pencurian sebelumnya di Kota Bukittinggi tahun 2011 dan terakhir di Tanah Datar pada 2019 lalu. (*/yki)