OJK Perkuat Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan

OJK Perkuat Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan

Anggota Dewan Komisioner OJK sekaligus Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK menjelaskan program Ekosistem Keuangan Inklusif di Wilayah Pedesaan. (Foto: Langgam)

Langgam.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat upaya pelindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan melalui penerbitan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Penerbitan POJK Nomor 22 Tahun 2023 ini merupakan tindak lanjut atas amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). POJK ini menggantikan POJK Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan serta menyempurnakan beberapa POJK lainnya.

“Penerbitan POJK Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan merupakan respons cepat OJK selaku regulator atas amanat UU P2SK untuk memperkuat pelindungan konsumen dan masyarakat,” ungkap Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi, dalam keterangan resmi, Selasa (9/1/2024).

Penguatan pengaturan pelindungan konsumen dalam POJK ini juga mempertimbangkan perluasan pelaku usaha jasa keuangan, digitalisasi produk dan atau layanan di sektor jasa keuangan, serta perkembangan industri jasa keuangan yang makin kompleks dan dinamis.

POJK Nomor 22 Tahun 2023 ini juga mempertegas kewenangan OJK dalam melakukan pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan (Market Conduct) dalam mendesain, menyediakan informasi, menyampaikan informasi, memasarkan, membuat perjanjian, dan memberikan layanan atas produk dan/atau layanan serta melakukan penanganan Pengaduan dan penyelesaian Sengketa.

“Sejak berlakunya UU P2SK, PUJK semakin didorong untuk menjadi entitas usaha yang sehat secara bisnis, dan menerapkan perilaku pelaku (market conduct) yang baik dalam menjalankan kegiatan usahanya. Saya yakin, kedua hal tersebut tidak dapat dipisahkan. Dengan menerapkan prinsip market conduct maka akan semakin mendorong pertumbuhan bisnis yang sehat karena makin kuatnya kepercayaan Konsumen,” tegas Friderica.

Secara substansi, penguatan pelindungan konsumen dan masyarakat yang tercakup dalam POJK ini antara lain:

  • Penyesuaian cakupan PUJK dan prinsip pelindungan konsumen;
  • Larangan menerima sebagai konsumen dan/atau bekerja sama dengan pihak yang melakukan kegiatan usaha di sektor keuangan yang tidak memiliki izin dari OJK atau otoritas yang berwenang;
  • Hak dan kewajiban calon konsumen, konsumen dan PUJK serta larangan bagi PUJK;
  • Pencantuman biaya dan komisi/imbalan kepada agen pemasaran/perantara dalam perjanjian;
  • Mekanisme penagihan dan pengambilalihan/penarikan agunan oleh PUJK untuk produk dan/atau layanan kredit dan pembiayaan;
  • Penyesuaian jangka waktu layanan pengaduan bagi PUJK;
  • Pelindungan data dan/atau informasi dan kewajiban memastikan keamanan sistem informasi dan ketahanan siber;
  • Pengawasan perilaku PUJK (market conduct);
  • Penguatan pengaturan terhadap kegiatan penyediaan, penyampaian informasi dan pemasaran pada Produk Asuransi Yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI);
  • Pengajuan keberatan terhadap sanksi administratif yang dikeluarkan oleh OJK; serta
  • Penguatan kewenangan OJK dalam melakukan gugatan perdata.

Dengan terbitnya POJK ini diharapkan dapat mendorong terciptanya sistem Pelindungan Konsumen yang andal, meningkatkan pemberdayaan konsumen dan masyarakat, serta menumbuhkan kesadaran pelaku usaha jasa keuangan. (*/Fs)

Tag:

Baca Juga

Ombudsman Sumbar dalami laporan dugaan maladministrasi terkait pemindahan tenaga honorer Dinas Koperindag Kabupaten Solok.
Kisruh Pemindahan Honorer Pemkab Solok hingga Tak Diusulkan PPPK, Ombudsman Sumbar Ungkap Kejanggalan
Tim penilai dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) direncanakan akan melakukan penilaian Adipura tahap kedua untuk Kota Padang
Hadapi Penilaian Adipura Tahap 2, Wawako Padang: Pastikan Tidak Ada TPS Liar
Lokasi Kecelakaan lalu lintas di perlintasan kereta api Jalan Jati Parak Salai, Kota Padang, Kamis siang (21/8/2025).
Kecelakaan di Perlintasan Kereta, KAI Sumbar Ingatkan Kepatuhan Pengguna Jalan
Pemain PSM Makassar menjalani latihan persiapan laga melawan Semen Padang di GOR Haji Agus Salim,Kamis (21/8/2025). Foto : Fajar
Lawan Semen Padang FC, Pelatih PSM Makassar Waspadai Skuad Baru Kabau Sirah
Kecelakaan lalulitas perlintasan kereta api Jalan Jati Parak Salai, Kota Padang, Kamis siang (21/8/2025) antara kereta bandara dan mobil
Kecelakaan di Perlintasan Kereta, Dua Siswi Dikabarkan Meninggal
Asisten II Perekonomian dan Pembangunan Didi Aryadi mengungkapkan bahwa Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo)
Perbarindo Dinilai Berperan Dorong UMKM Naik Kelas Lewat BPR dan BPRS