Urus Akta Kematian di Padang Panjang Tak Perlu ke Kantor Disdukcapil

Urus Akta Kematian di Padang Panjang Tak Perlu ke Kantor Disdukcapil

Pengurusan akta kematian di Padang Panjang. (Foto: Diskominfo)

Langgam.id — Urus Akta Kematian, warga Kota Padang Panjang tidak perlu lagi ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Cukup hanya mengunjungi kantor lurah setempat, akta itu bisa langsung diurus.

Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Kependudukan Disdukcapil, Kota Padang Panjang Rimanita Erizon menjelaskan alur pengurusan di kantor lurah ini sangat gampang. Pihak keluarga cukup membawa dua persyaratan saja. Surat Keterangan Kematian dan Kartu Keluarga.

“Setelah itu pihak keluarga langsung mengunjungi kantor lurah dan dari kelurahan nanti akan langsung diproses Disdukcapil,” katanya, dikutip Kamis (28/12/2023).

Khusus Surat Keterangan Kematian, kata Rima, apabila warga tersebut meninggal di rumah sakit (RS), suratnya dari RS. Jika meninggalnya di rumah, pihak keluarga cukup membawa Kartu Keluarga ke kantor lurah karena surat keterangan kematian diterbitkan kelurahan.

“Setelah semua prosedur ini dilakukan, Insyaallah Akta Kematian akan langsung diterbitkan hari itu juga,” katanya.

Pengurusan akta ini tidak hanya diurus pihak keluarga saja. Boleh tetangga, kerabat, bahkan RT boleh membantu menguruskannya. (*/Fs)

Tag:

Baca Juga

Puncak Arus Mudik Idul Adha 2026, Jalur Lembah Anai Padat Lancar
Puncak Arus Mudik Idul Adha 2026, Jalur Lembah Anai Padat Lancar
Walhi Sumbar Desak Penindakan Pemodal dan Pembeking Tambang Emas Ilegal, WPR Bukan Solusi!  
Walhi Sumbar Desak Penindakan Pemodal dan Pembeking Tambang Emas Ilegal, WPR Bukan Solusi!  
Kebakaran di kawasan komplek Tarantang, Kota Padang. (Dok. Damkar Padang)
Tiga Rumah Terbakar di Tarantang Padang, Dua Sepeda Motor Hangus
Polres Padang Panjang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang melibatkan kerugian laptop dan handphone dari sebuah
Pelaku Pencurian Kotak Amal di Palembayan Agam Ditangkap Saat Tidur di Rumah Orang Tua
Cabai keriting di salah satu toko pedagang. (Buliza Rahmat/Langgam.id)
Harga Cabai Keriting Lokal Tembus Rp55 Ribu/Kg Jelang Idul Adha di Padang
Gerebek Tambang Emas Ilegal di Sijunjung hingga Solok: Polisi Hanya Bakar-bakar, Tak Ada Pelaku Diamankan 
Gerebek Tambang Emas Ilegal di Sijunjung hingga Solok: Polisi Hanya Bakar-bakar, Tak Ada Pelaku Diamankan