Langgam.id - Satpol PP Kota Padang melakukan penertiban sejumlah lapak pedagang yang berjualan di atas trotoar dan bahu jalan pada Senin (6/11/2023).
Kali ini, penertiban dilakukan untuk lapak pedagang yang berada di Jalan Sawahan hingga Jalan Andalas, Kecamatan Padang Timur.
Plt. Kasat Pol PP Kota Padang, Raju Minropa mengungkapkan, penertiban dilakukan dalam rangka penegakan Perda dan Perkada yang ada di Kota Padang.
"Penertiban di mulai dari Jalan Sawahan hingga Andalas, penertiban difokuskan pada Pedagang yang berjualan di bahu jalan dan trotoar," kata Raju Minropa dalam keterangan tertulisnya.
Dalam penertiban itu, Satpol PP juga mendapati adanya pedagang buah di kawasan Andalas yang memasang kanopi menjorok ke trotoar jalan.
"Pemilik sudah diingatkan dan kami harap pemilik agar membongkar sendiri, kalau tidak tentu kita bantu membongkarnya. Hal ini karena telah mengganggu ketertiban umum sesuai dengan Perda 11 tahun 2005," ucap Raju.
Raju mengatakan, bahwa anggotanya akan tetap melaksanakan patroli pengawasan di seputaran Kota Padang. Jika yang sudah ditegur masih melakukan pelanggaran, maka akan dilakukan penindakan sesuai aturan yang berlaku.
"Kami selalu mengutamakan tindakan persuasif dan selalu memberikan imbauan dan peringatan kepada mereka yang diduga melakukan pelanggaran Perda dan Perkada di Kota Padang. Kami harap masyarakat yang sudah ditegur, agar bisa mematuhi aturan yang berlaku," tuturnya. (*/yki)