DPMPTSP Dharmasraya Luncurkan Sistem Informasi Penerbitan Perizinan Tata Ruang

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Dharmasraya meluncurkan Sistem Informasi Penerbitan Perizinan Tata Ruang .

Launching Sistem Informasi Penerbitan Perizinan Tata Ruang (Sippetarung) Dharmasraya. [foto: Pemkab Dharmasraya]

Langgam.id - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Dharmasraya meluncurkan Sistem Informasi Penerbitan Perizinan Tata Ruang (Sippetarung).

Peluncuran aplikasi berbasis web ini dilakukan secara resmi oleh Sekretaris Daerah, Adlisman di Pulau Punjung, Rabu (18/10/2023). Kehadiran aplikasi ini dimaksudkan untuk mempermudah masyarakat mengakses perizinan tata ruang di Dharmasraya, tanpa terikat ruang dan waktu pelayanan.

Sekretaris DPMPTSP Dharmasraya, Henly Horiska Melda, yang juga selaku inovator mengatakan, melalui aplikasi ini, masyarakat dapat mengakses perizinan tata ruang, tanpa harus datang ke ruang pelayanan DPMPTSP.

Hal ini karena Sippetarung dapat memberikan pelayanan lebih cepat dan mudah, sebab bisa diakses secara mandiri.

“Melalui Sippetarung ini, sekali lagi DPMPTSP memanfaatkan teknologi informasi untuk memudahkan pelayanan, khususnya untuk perizinan tata ruang,” ujarnya.

Ia menambahkan, ada beberapa langkah yang diperlukan untuk mendapatkan pelayanan perizinan tata ruang melalui Sippaterung. Pertama, mengakses web sippetarung.dharmasrayakab.go.id. atau men-scan barcode yang disediakan.

Seterusnya, klik menu login untuk membuat akun baru. Adapun yang perlu dipersiapkan pada langkah ke tiga untuk registrasi adalah usename, password dan alamat email aktivasi.

“Setelah melakukan aktivasi, lalu login dengan akun yang sudah didaftarkan tadi. Siapkan KTP, kemudian isi informasi pengguna dan biodata sesuai kolom yang tertera. Setelah melengkapi profil pemohon sudah dapat mengajukan PKKPR Non Berusaha atau Informasi Pemanfaatan Tata Ruang,” bebernya.

Setelah semua proses selesai dilakukan pemohon, selanjutnya dilakukan verifikasi oleh admin DPMPTSP. Untuk menjamin terukurnya pelayanan, pemohon juga dapat melakukan tracking sejauhmana DPMPTSP memproses permohonan yang diajukan.

“Untuk persyaratan, pemohon dapat melihat pada tab perizinan,” tuturnya. (*)

Baca Juga

Bupati Dharmasraya, Sutan Riska Tuanku Kerajaan menghadiri sidang paripurna dengan agenda Pengambilan Sumpah Wakil Ketua I
Hadiri Pelantikan Sujito Jadi Wakil Ketua DPRD Dharmasraya, Sutan Riska: Semoga Amanah
Dinas Perhubungan Dharmasraya memberlakukan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang, mulai hari ini, Kamis (21/11/2024). Pembatasan
Kurangi Kepadatan Lalin, Dishub Dharmasraya Batasi Jam Operasional Kendaraan Angkutan Barang
DPRD dan Pemkab Dharmasraya Bahas APBD 2025
DPRD dan Pemkab Dharmasraya Bahas APBD 2025
Bupati Dharmasraya, Sutan Riska Tuanku Kerajaan menghadiri Rapat Paripurna DPRD dengan agenda memberikan jawaban atas Pandangan Umum
Sutan Riska Sampaikan Jawaban Atas Pandangan Umum Fraksi DPRD Soal Ranperda APBD 2025
Sutan Riska Hadiri Paripurna DPRD Penyampaian Pandangan Umum Fraksi tentang Ranperda APBD 2025
Sutan Riska Hadiri Paripurna DPRD Penyampaian Pandangan Umum Fraksi tentang Ranperda APBD 2025
Loka POM di Kabupaten Dharmasraya menyelenggarakan Forum Konsultasi Publik (FKP) optimalisasi layanan Loka POM di Kabupaten Dharmasraya
Kepala DPMPTSP Dharmasraya Jadi Narasumber FKP Optimalisasi Layanan Loka POM