Langgam.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padang melakukan pengawasan, dan belasan lapak pedagang kaki lima (PKL) kembali ditertibkan di berbagai tempat yang ada di kawasan Kota Padang.
Dijelaskan Rozaldi Rosman, Kepala Bidang Trantibum dan Tranmas Satpol PP Kota Padang, penertiban yang dilakukan anggotanya tersebut menyisir kawasan Jalan Samudra,Jalan Bundo Kanduang dan Jalan Hasanudin Kecamtan Padang Barat Kota Padang.
"Dari tiga lokasi tersebut belasan lapak-lapak PKL berupa kursi dan meja yang di pakai para pedagang berjualan kita tertibkan dan di bawa ke Mako Satpol PP sebagai barang bukti," jelas Rozaldi dikutip, Kamis (12/10/2023).
Rozaldi menuturkan, sebelumnya jajarannya telah sering memberikan peringatan secara persuasif dan humanis kepada para pedagang, agar tidak menggunakan fasilitas umum (fasum) untuk berjualan.
"Karena tidak diindahkan, terpaksa kita lakukan tindakan tegas dengan mengamankan lapak-lapak para pedagang tersebut," Tutur Rozaldi.
Rozaldi menambahkan, kegiatan ini akan rutin dilakukan Satpol PP Kota Padang kepada para Pkl Yang melanggar perda 11 Tahun 2005, tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
"Kami berharap kepada para pedagang, agar tidak berjualan di atas fasum, mari bersama-sama kita kembalikan fungsi Fasum Dan Fasos sebagaimana mestinya,"Tutup Rozaldi Kabid TibumTranmas Pol PP Kota Padang. (*/Fs)