Jelang Pendaftaran CPNS, Aktivitas Pengurusan SKCK di Mapolres Mentawai Masih Lengang

skck delivery

SKCK (istimewa)

Langgam.id - Aktivitas masyarakat mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Mapolres Mentawai masih lengang mendekati jadwal pendaftaran tes CPNS.
Hingga kemarin, baru tercatat 118 orang yang mengurus SKCK guna kelengkapan administrasi pendaftaran CPNS di Mentawai.
Menurut Kasat Intelkam Polres  Mentawai Iptu Andri Soleh, minimnya minat untuk mengurus SKCK itu kemungkinan  dipengaruhi oleh syarat pemberkasan SKCK bagi pelamar CPNS baru dilakukan usai pengumuman kelulusan tes SKD dan SKB mendatang.
"Biasanya ngurus SKCK kan setelah ada pengumuman lulus SKD dan SKB mungkin nanti baru ramai, " ujar Iptu Andri Soleh, sebagaimana dicuplik dari mentawaikab.go.id.
Andri menegaskan, dengan kondisi lengang, pembuatan SKCK di Polres Mentawai bisa selesai dalam waktu lima menit.
"Pos pelayanan SKCK  Polres Mentawai  melayani pembuatan SKCK setiap hari yakni dari Senin-Kamis mulai dari pukul  09.00 hingga 15.00 wib dan Jumat - Sabtu dari pukul  09.00 hingga 12.00 wib," ungkapnya.
Meski begitu, sebut Andri, Polres Mentawai tetap memberikan layanan meskipun lewat jam kerja yang ditentukan, terutama bagi  warga yang domisilinya jauh dari Tuapeijat.
Bahkan,  juga diberikan keringanan jika ada kekurangan data yang masih bisa  ditolerir.
Andri menyebutkan untuk biaya administrasi pembuatan SKCK dipatok sebesar Rp. 30.000. Namun, ujarnya, jika masyarakat mengalami masalah dengan biaya, pihaknya akan membantu.
"Waktu itu pernah ada warga yang hanya memiliki uang setengah dari biaya administrasi. Akhirnya, kita membantu biaya administrasi setengahnya lagi, karena memang benar-benar yabg bersangkutan tidak punya dan kita bantu, " imbuhnya.
Andri mengatakan masa berlaku SKCK adalah selama 6 bulan terhitung mulai saat dikeluarkan, dan bagi pemohon SKCK baru syaratnya antara lain  berupa  fotokopi KTP, fotokopi KK, fotokopi ijazah, pas foto warna 4x6  sebanyak 6 lembar dengan background warna merah,  dan rumus sidik jari.
Sementara untuk kepengurusan perpanjangan SKCK syaratnya, fotokopi SKCK lama, fotokopi KTP, fotokopi KK, dan pas foto 4x6 sebanyak 4 lembar berbackground merah. (Osh)
Tag:

Baca Juga

Wabup Dharmasraya Serahkan SK Bagi 62 CPNS Formasi 2019
Wabup Dharmasraya Serahkan SK Bagi 62 CPNS Formasi 2019
91 CPNS 2019 Bukittinggi Mulai Bekerja, Sekda: Belum Ada Pangkat
91 CPNS 2019 Bukittinggi Mulai Bekerja, Sekda: Belum Ada Pangkat
Pemko Padang Sudah Tetapkan Jadwal Tes SKB CPNS 2019
Pemko Padang Sudah Tetapkan Jadwal Tes SKB CPNS 2019
SKB CPNS 2019 | Tes SKD CPNS 2020, cpns mei 2021, 742 formasi
Wajib! Pendaftaran Ulang SKB CPNS 2019 untuk Kemensesneg dan Setkab
CPNS Disabilitas di Sumbar
Status CPNS Dicabut BPK, Alde Maulana Minta Dukungan Pemprov Sumbar
Kasus Alde Maulana
Soal Kasus Alde Maulana, LBH Padang: Paradigma Difabel di Pemerintahan Masih Minim