Bank Nagari Serahkan KKPD ke Pemko Padang Permudah Kelola Keuangan Daerah

Bank Nagari Serahkan KKPD ke Pemko Padang Permudah Kelola Keuangan Daerah

Bank Nagari menyerahkan KKPD ke Pemko Padang. (Foto: Diskominfo Padang)

Langgam.id — PT Bank Nagari menyerahkan secara simbolis Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) kepada Pemko Padang, guna memudahkan pengelolaan dan layanan keuangan di instansi pemerintah itu.

Penyerahan dilakukan oleh Pemimpin Divisi Dana dan Treasury Bank Nagari Roni Edrian kepada Pemko Padang yang diterima langsung oleh Sekretaris Daerah Kota Padang Andree Algamar.

Andree menuturkan penggunaan KKPD merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Nomor 79 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Penggunaan KKPD merupakan hal yang baru dalam pengelolaan keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Oleh karena itu, Pemerintah Kota Padang memilih penerapan KKPD ini secara bertahap melalui pilot project di beberapa SKPD yang penatausahaan keuangan dianggap paling baik,” katanya, dikutip langgam, Selasa (12/9/2023).

Dalam hal itu, sebut Andree, Pemerintah Kota Padang juga telah menetapkan Peraturan Wali Kota Padang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Cara Penggunaan dan Penyelenggaraan Kartu Kredit Pemerintah Daerah untuk Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Andree mengungkapkan dengan adanya penggunaan KKPD dalam sistem pembayaran transaksi keuangan daerah diharapkan dapat mengoptimalkan pelayanan aparatur daerah.

Kemudian efisiensi belanja daerah semakin meningkat, penghematan anggaran, mengurangi kebocoran belanja daerah, serta dapat meningkatkan transaksi keuangan digital.

“Atas nama Pemerintah Kota Padang kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Bank Nagari dan Bank Mandiri yang hari ini telah menyerahkan KKPD kepada Pemerintah Kota Padang,” pungkasnya.

Saat ini, KKPD ini diterapkan pada lima OPD, yakni Badan Pemeriksa Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo), dan Pemerintahan Kecamatan Padang Timur.

“KKPD dapat digunakan untuk pembayaran Alat Tulis Kantor (ATK) pembayaran tiket pesawat, sewa hotel, jamuan makan, pemeliharaan, sewa kendaraan, e-commerce, tagihan listrik PLN dan lainnya. Nanti akan berlanjut untuk OPD lainnya di lingkungan Pemerintah Kota Padang,” ucapnya.

Turut hadir dalam acara itu Inspektur Arfian, Asisten Administrasi Umum Corri Saidan, Kepala BPKAD Raju Minropa, Sekretaris Bappeda Alfian, Sekretaris Dinas Kominfo Titin Masfetrin, Camat Padang Timur Siska Meilani, Pemimpin Divisi Dana dan Treasury Bank Nagari Kantor Pusat Roni Edrian, Area Head Bank Mandiri Area Padang Oktriza dan Pimpinan Bank Nagari Cabang Pasar Raya Padang Hendri Masri. (*/Fs)

Tag:

Baca Juga

Porprov Sumbar 2026 akan dihelat dari tanggal 2-14 Oktober 2026.
Baru 9 Daerah Mendaftar, PB Porprov Sumbar Perpanjang Pendaftaran hingga 27 September
52 Ribu Warga Pasbar Terima Bantuan Beras Alokasi Juli hingga September
52 Ribu Warga Pasbar Terima Bantuan Beras Alokasi Juli hingga September
Orasi di UNAND, Wakil Jaksa Agung Dorong Paradigma Baru Penegakan Hukum
Orasi di UNAND, Wakil Jaksa Agung Dorong Paradigma Baru Penegakan Hukum
Dies Natalis ke-75, FH UNAND Luncurkan 56 Buku Karya Dosen
Dies Natalis ke-75, FH UNAND Luncurkan 56 Buku Karya Dosen
BPBD Solok Ingatkan Ancaman Galodo dan Longsor Susulan, Warga Diminta Waspada
BPBD Solok Ingatkan Ancaman Galodo dan Longsor Susulan, Warga Diminta Waspada
Ahli Kesehatan Lingkungan Soroti Ancaman Kesehatan Pascagalodo di Kabupaten Solok
Ahli Kesehatan Lingkungan Soroti Ancaman Kesehatan Pascagalodo di Kabupaten Solok