Diduga Transaksi Ganja, 4 Orang Ditangkap Polres Payakumbuh

Tim Phantom Sat Narkoba Polres Payakumbuh menangkap empat orang laki-laki diduga terkait tindak pidana narkotika jenis ganja pada Kamis

Empat orang tersangka yang ditangkap Polres Payakumbuh diduga terkait narkotika jenis ganja. [foto: IG @humas_polrespayakumbuh]

Langgam.id - Tim Phantom Sat Narkoba Polres Payakumbuh menangkap empat orang laki-laki diduga terkait tindak pidana narkotika jenis ganja pada Kamis (24/8/2023) dini hari.

Satu dari keempat tersangka yang ditangkap tersebut diketahui masih anak di bawah umur. Mereka yang ditangkap tersebut yaitu Indra (28), KSY (22), KSD (18) dan RS (16).

Kasat Narkoba Polres Payakumbuh, Iptu Aiga Putra mengatakan, bahwa keempat tersangka itu ditangkap di dua tempat yang berbeda.

"Penangkapan terhaap keempatnya diawali dengan adanya laporan dari masyarakat bahwa telah terjadi transaksi narkotika jenis ganja di daerah Sei Kamuyang, Kecamatan Lareh Sago Halaban, Kabupaten Limapuluh Kota," ujar Aiga dikutip dari akun Instagram Humas Polres Payakumbuh, Kamis (24/8/2023).

Aiga menambahkan, bahwa dirinya langsung memimpin dan menyebar anggota di lapangan untuk melakukan serangkaian upaya penyelidikan usai mendapatkan laporan dari masyarakat tersebut.

Polisi terang Aiga, berhasil menangkap RS dan KSD di salah satu konter ponsel di Labuah Basilang, Kecamatan Payakumbuh Barat. Di saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu paket ganja dibungkus plastik bening.

"Dengan tertangkapnya dua orang tersangka, polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil meringkus dua orang tersangka lagi di daerah Sei Kamuyang yakni Indra dan KSY," bebernya.

Aiga mengungkapkan, diketahui dalam pemeriksaan awal, tersangka RS yang masih di bahwa umur mendapatkan ganja dari tersangka Indra atas perantara KSD.

Sedangkan KSY, terang Aiga, merupakan rekan Indra saat mengambil ganja pesanan RS kepada tersangka lainnya yang saat ini masih dalam pengejaran polisi (DPO).

"Keempatnya sudah diamankan dan saat ini menjalani proses pemeriksaan di Mapolres Payakumbuh," ucapnya.

Kemudian, sebut Aiga, selain satu paket ganja, pihaknya juga menyita dua unit ponsel dan satu unit sepeda motor yang digunakan tersangka untuk bertransaksi. (*/yki)

Baca Juga

Kuli Bangunan di Padang Simpan Lima Paket Sabu Siap Edar
Operasi Antik Singgalang 2024, Polres Dharmasraya Ringkus 3 Pelaku Pengguna Narkotika
Satres Narkoba Polres Padang Panjang menangkap residivis penyalahgunaan narkoba berinisial RC (42) di balai pemuda di Kampung Teleng,
Simpan Sabu, Residivis Kasus Narkoba Kembali Diciduk Polisi
Diduga menjual dan mengedarkan narkotika jenis sabu, pasangan suami istri (pasutri) ditangkap Sat Narkoba Polres Payakumbuh pada Minggu
Diduga Edarkan Sabu, Pasutri di Payakumbuh Diamankan Polisi
Diduga memiliki narkotika jenis sabu, seorang pria dengan nama samaran Dompet, ditangkap Tim Phantom Sat Narkoba Polres Payakumbuh.
Diduga Bawa Sabu Senilai Rp18 Juta, Pria Ini Ditangkap Polres Payakumbuh
Satreskrim Polres Payakumbuh meringkus seorang pria paruh baya di los daging Pasar Ibuh pada Rabu (24/4/2024). Pria yang biasa disapa dengan
Diduga Gelapkan Hasil Penjualan Sapi, Pria Paruh Baya di Payakumbuh Diringkus Polisi
Pemprov Janji Dukung BNN dalam Penanggulangan Narkoba di Sumbar
Pemprov Janji Dukung BNN dalam Penanggulangan Narkoba di Sumbar