Langgam.id - KPU Sumatra Barat mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPRD Sumbar Pemilu 2024 pada 19-23 Agustus 2023. DCS tersebut diumumkan di website sumbar.kpu.go.id.
Dikutip dari akun Instagram KPU Sumbar pada Sabtu (19/8/2023), bahwa KPU Sumbar menerima masukan dan tanggapan masyarakat selama 10 hari yaitu 19-28 Agustus 2023.
Masukan dan tangapan masyarakat itu sebut KPU Sumbar, dengan sejumlah ketentuan. Yaitu, masukan dan tanggapan disampaikan secara tertulis disertai bukti identitas diri serta bukti relevan.
Masukan dan tanggapan itu disampaikan melalui formulir tanggapan masyarakat yang terdapat pada laman infopemilu.kpu.go.id dan persuratan yan disampaikan ke KPU Sumbar.
"Masukan dan tanggapan ini dapat disampaikan hingga Senin, 28 Agustus 2023," tulis KPU Sumbar.
Sementara itu, Ketua KPU Sumbar, Surya Efitrimen mengatakan, jika ada kesalahan dalam menetapkan, maka ada peluang partai politik peserta pemilu untuk mengajukan sengketa kepada Bawaslu.
"Banyaknya peluang yang sudah dimanfaatkan partai politik, dengan harapan seluruh kadernya dapat maju dalam kontestasi 5 tahunan ini, nyatanya tidak berbanding lurus dengan kesempatan yang diberikan ini Penetapan Daftar Calon Sementara (DCS)," ujar Surya dikutip dari situs KPU Sumbar, Sabtu (19/8/2023).
Ia menambahkan, bahwa setiap hal yang tidak diterima partai politik, aturan memberikan ruang kepada peserta pemilu untuk mengajukan keberatan terhadap Keputusan yang dikeluarkan oleh KPU secara berjenjang kepada Bawaslu sesuai tingkatan.
"Yang perlu kita identifikasi adalah seluruh potensi yang timbul dari penetapan Daftar Calon Sementara (DCS). Peserta pemilu memiliki waktu tiga hari untuk mengajukan permohonan ke Bawaslu," bebernya.
"Kita harus memiliki pengetahuan untuk selalu mencermati setiap pengajuan sengketa oleh partai politik, sehingga ketika peserta pemilu mengajukan permohonan, kita sudah siap untuk menghadapinya di setiap tahapan," sambung Surya saat Rako Persiapan Sengketa DCS di lingkungan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Sumbar di Aula KPU Sumbar, Sabtu (19/8/2023). (*/yki)