3 Tahapan Pemilihan Rektor Unand Periode 2023-2028

3 Tahapan Pemilihan Rektor Unand Periode 2023-2028

Wakil Ketua MWA Unand Werry Darta Taifur, dan Ketua Pemilihan Rektor Unand Febrin Anas Ismail memberikan keterangan pers terkait proses pemilihan rektor. (Foto: Dok. Humas)

Langgam.id - Universitas Andalas membuka peluang bagi putra putri terbaik bangsa untuk mencalonkan diri sebagai Rektor Periode 2023-2028.

Wakil Ketua Majelis Wali Amanat (Waka MWA) Prof. Werry Darta Taifur menuturkan masa jabatan Rektor Universitas Andalas periode 2019-2023 akan berakhir pada 24 November mendatang. “Maka dari itu, disampaikannya pemilihan penganti Rektor sekarang perlu dilaksanakan sebelum masa jabatannya berakhir,” ujarnya, Rabu (16/8/2023).

Prof. Werry mengatakan pemilihan, pengangkatan, pemberhentian dan masa jabatan Rektor penganti berbeda dengan Rektor sekarang akibat perubahan status Universitas Andalas dari Perguruan Tinggi Negeri Badan Layanan Umum (PTNBLU) menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH).

Menurutnya, landasan hukim pemilihan rektor yang berlaku selama ini adalah Permendikbud, namun untuk periode 2023-2028 mendatang dasar hukumnya adalah peraturan MWA Nomor 2 Tahun 2023 tentang tata cara pemilihan, pengangkatan, pelantikan dan pemberhentian Rektor Universitas Andalas.

Ketua Pemilihan Rektor Unand periode 2023-2028 Prof. Febrin Anas Ismail, MT menyampaikan tahapan pemilihan Rektor dibagi dalam tiga tahapan. Yaitu masa penjaringan, penyaringan, hingga terakhir pemilihan.

Pada tahap penjaringan, bakal calon rektor boleh mengajukan diri sebagai bakal calon ataupun diajukan oleh kelompok dosen. Pada tahap penjaringan ini setiap dosen memilih tiga orang bakal calon yang akan dipilih.

Hasil penjaringan akan dibawa di proses selanjutnya yaitu penyaringan oleh Senat Akademik. Senat akan memilih tiga nama dengan perolehan suara tertinggi untuk kemudian diajukan dalam proses berikutnya yaitu pemilihan. Setiap anggota senat memiliki satu suara.

Setelah dipilih tiga nama, maka MWA akan melakukan pemilihan rektor dengan komposisi 16 suara MWA dan 9 suara menteri. Peraih suara terbanyak akan ditetapkan sebagai Rektor Unand periode 2023-2028, dan dilantik oleh MWA.

Adapun, pendaftaran bakal calon dimulai pada (1-21 September 2023), pemeriksaan kelengkapan bakal calon (21-23 September 2023), penetapan bakal calon yang lolos administrasi (29 September 2023), penjaringan bakal calon oleh dosen (3 Oktober 2023), penetapan bakal calon yang lolos penjaringan (4 Oktober 2023).

Dilanjutkan dengan proses penyaringan calon Rektor oleh SAU (18 Oktober 2023), penetapan calon Rektor (20 Oktober 2023). Kemudian pemilihan Rektor oleh MWA (31 Oktober 2023), terakhir pelantikan Rektor pada tanggal 24 November 2023.

Adapun persyaratan untuk menjadi Rektor Universitas Andalas disebutkannya beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berkewarganegaraan Indonesia, memiliki gelar akademik Doktor (S3) yang berasal dari perguruan tinggi dalam negeri yang terakreditasi atau perguruan tinggi luar negeri yang diakui kementerian, memiliki jabatan akademik paling rendah lektor kepala, berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat berakhirnya masa jabatan Rektor definitif yang sedang menjabat.

Lalu, sehat jasmani dan rohani untuk menjalankan tugas sebagai Rektor yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter dan psikolog dari rumah sakit pemerintah pusat atau pemerintah daerah, tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, memiliki integritas dan komitmen untuk pengembangan UNAND, dan memiliki pengalaman manajerial paling rendah sebagai Ketua Jurusan/Departemen paling singkat 2 (dua) tahun.

Kemudian, mempunyai visi, wawasan, dan minat terhadap pengembangan UNAND, memahami sistem pendidikan tinggi, bersedia dicalonkan menjadi Rektor yang dinyatakan secara tertulis, tidak sedang menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan atau izin belajar dalam rangka studi lanjut yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi yang dinyatakan secara tertulis dan bagi calon yang berasal dari luar UNAND, wajib menyertakan surat persetujuan pencalonan Rektor dari perguruan tinggi yang bersangkutan. (*/Fs)

Tag:

Baca Juga

Mayor Jenderal Arief Gajah Mada yang akan dlantikan menjadi Pangdam XX/Tuanku Imam Bonjol
TNI Bakal Resmikan Kodam XX/Tuanku Imam Bonjol, Naungi Sumbar dan Jambi
Semen Padang saat berhadapan dengan Persib Bandung pada liga Super League 2025/2026, Sabtu 09/08/2025 di Stadion Gelora Bandung Lautan Api.
Eduardo Puas dengan Performa Kabau Sirah Meski Kalah dari Persib Bandung 
ASN Pemko Payakumbuh Dibekali Penguatan Kapasitas HAM
ASN Pemko Payakumbuh Dibekali Penguatan Kapasitas HAM
Semen Padang FC harus menelan kekalahan dengan skor akhir 2-0 saat menghadapi Persib Bandung pada putaran pertama liga Super League
Laga Perdana, Semen Padang FC Kalah 0-2 dari Persib Bandung
Persib Bandung berhasil unggul pada babak pertama saat menjamu Semen Padang FC Sabtu 09/08/2025 di Stadion Gelora Bandung Lautan Api.
Babak Pertama, Persib Bandung Unggul 1-0 Semen Padang FC
Wako Fadly Amran Bawa Rombongan DMDI Kunjungi Sentra Rendang Padang
Wako Fadly Amran Bawa Rombongan DMDI Kunjungi Sentra Rendang Padang