Langgam.id - Pelaku pencurian puluhan tabung gas elpiji berinisial NM (33), ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polres Agam di Jorong IV Surabayo, Nagari Lubuk Basung, Rabu (14/6/2023).
Penangkapan terhadap NM ini karena pelaku diketahui mencuri 42 tabung gas elpiji pada Selasa (13/6/2023) sekitar pukul 03.10 WIB di Pasar Beringin, Jorong II Balai Ahad, Kecamatan Lubuk Basung Kabupaten Agam.
Kasat Reskrim Polres Agam Iptu Efrian Mustaqim Batiti mengatakan bahwa pelaku NM merupakan warga Jorong Pasar Lama Lubuk Basung, Nagari Lubuk Basung, Kecamatan Lubuk Basung, Agam.
Efrian mengungkapkan bahwa 42 tabung gas elpiji yang dicuri NM, berhasil diamankan di sebuah toko di Kota Bukittinggi.
“Alhamdulillah berkat laporan informasi masyarakat sekitar dan kerja keras personel, pelaku NM berhasil kita tangkap. Serta ke-42 tabung gas yang dicurinya telah diamankan," ujar Efrian dikutip dari situs Polres Agam, Kamis (15/6/2023).
Efrian mengatakan bahwa saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Agam guna proses penyidikan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," tutur Efrian. (*/yki)