Langgam.id - Diduga menjadi pengedar sabu, seorang petani di Nagari Malalo, Kecamatan Batipuh Selatan, Kabupaten Tanah Datar, berinisial NS (50) ditangkap Tim Karanggo Satresnarkoba Polres Padang Panjang, Selasa (12/6/2023).
Kasat Resnarkoba Polres Padang Panjang, AKP Yaddi Purnama mengatakan, pelaku ditangkap di dalam rumahnya di Nagari Malalo sekitar pukul 05.30 WIB.
”Kami telah mengamankan NS alias ME karena diduga melakukan aktivitas jual beli narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Padang Panjang," ujar Yaddi dikutip dari situs Polres Padang Panjang, Rabu (12/6/2023).
Yaddi mengungkapkan, motif pelaku menjalankan bisnis haram ini yaitu untuk meraih keuntungan dari hasil penjualan sabu miliknya.
"Dari tangan pelaku, polisi menyita sebanyak 29 paket narkotika jenis sabu yamg terdiri dari empat paket sedang dan 25 paket kecil," beber Yaddi.
Saat ini, terang Yaddi, pelaku dan barang bukti berupa sabu sudah diamankan di Polres Padang Panjang guna proses penyidikan lebih lanjut. (*/yki)