Nekat Jual Sabu Demi Beli Chip, Pemuda di Agam Diringkus Polisi

Komplotan pelaku pencurian motor yang kerap beraksi di kampus UNP berhasil ditangkap Tim Aligator Polsek Padang Utara.

Ilustrasi penangkapan. [foto: canva.com]

Langgam.id - Diduga menjual sabu, seorang pemuda berinisial B (28) ditangkap Polres Agam pada Selasa (9/5/2023) sekitar pukul 01.30 WIB di rumah orang tuanya.

Penangkapan terhadap warga Lapau Ambacang, Jorong Durian Kapeh, Nagari Durian Kapeh Darussalam, Kecamatan Tanjung Mutiara, Kabupaten Agam ini, berawal dari kecurigaan warga.

"Penangkapan terhadap B berawal dari laporan warga setempat yang sudah mulai curiga dengan perilaku kesehariannya melakukan transaksi jual beli narkoba di kampungnya sendiri," ujar Kasatresnarkoba Polres Agam, AKP Aleyxi Aubeydillah

Berdasarkan informasi itu terang Aleyxi, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Agam melakukan penyelidikan dan pengintaian hingga berhasil menangkap pelaku.

“Pelaku kita tangkap saat tertidur lelap di dalam kamar rumah orang tuanya. Alhamdulillah saat itu pelaku kooperatif dan tidak melakukan perlawanan,” bebernya.

Aleyxi mengungkapkan, dari penangkapan pelaku ini, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu siap edar seberat 0,25 gram yang disembunyikan di dalam handphone

Kemudian, juga diamankan satu unit handphone, satu helai celana jeans, uang tunai hasil penjualan sabu senilai Rp200.000 dan satu buah dompet.

Kepada polisi terangnya, pelaku mengaku lebih kurang baru enam bulan melakukan transaksi jual beli sabu. Itu pun hanya dijual untuk di kampungnya sendiri dan belum merambat ke daerah lain.

"Sedangkan barang haram tersebut, ia dapatkan dari salah seorang temannya di daerah Sungai Limau, Kabupaten Padang Pariaman," tuturnya.

Selain dipakai untuk memenuhi kebutuhan sendiri, kata Aleyxi, keuntungan dari penjualan sabu tersebut digunakan pelaku untuk main game chip domino, beli rokok dan lainnya.

Saat ini terang Aleyxi, pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Agam guna pemeriksaan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tantang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," ucap Aleyxi. (Rila Oktayarni/yki)

Baca Juga

Diduga memiliki narkotika jenis sabu, seorang pria dengan nama samaran Dompet, ditangkap Tim Phantom Sat Narkoba Polres Payakumbuh.
Diduga Bawa Sabu Senilai Rp18 Juta, Pria Ini Ditangkap Polres Payakumbuh
Pendirian Kabupaten Agam Tuo Menanti Klarifikasi Data Provinsi
Pendirian Kabupaten Agam Tuo Menanti Klarifikasi Data Provinsi
Pemkab Agam Rehab 106 Rumah Tidak Layak Huni, Sasar 12 Kecamatan
Pemkab Agam Rehab 106 Rumah Tidak Layak Huni, Sasar 12 Kecamatan
Pemprov Janji Dukung BNN dalam Penanggulangan Narkoba di Sumbar
Pemprov Janji Dukung BNN dalam Penanggulangan Narkoba di Sumbar
Ribuan Pengunjung Banjiri Objek Wisata Agam Selama Libur Lebaran
Ribuan Pengunjung Banjiri Objek Wisata Agam Selama Libur Lebaran
Gudang Kain di Bukittingi Terbakar, Kerugian Capai Rp 1 Miliar
Libur Lebaran di Agam, 3 Peristiwa Kebakaran 1 Orang Meninggal Dunia