Langgam.id - DPRD Sumbar menerima kunjungan puluhan buruh yang tergabung dalam berbagai organisasi buruh pada Selasa (2/5/2023).
Organisasi buruh tersebut yaitu mulai dari PK Teluk Bayur, PK Teluk Sirih, Koperasi Rajawali Sejahtera Besama, dan Pasoka. Mereka diterima langsung Wakil Ketua DPRD Sumbar, Indra Dt Rajo Lelo.
Kedatangan para organisasi buruh ini ke DPRD Sumbar untuk mengeluhkan pekerjaannya di PT Pelindo dan KSOP Teluk Bayur, Kota Padang.
Ketua DPC Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Kota Padang, Budi Syahrial mengatakan, tuntutan utama dari audiensi ini yaitu ia dan puluhan buruh menyampaikan keluh kesah mereka dan masyarakat sekitaran Teluk Bayur dan Bungus Teluk Kabung.
Yaitu terang Budi, tentang praktik monopoli Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (Koperbam) di Teluk Bayur maupun di Bungus Teluk Kabung.
Menurutnya, SKB tentang Pembinaan dan Penataan Koperasi TKBM di Pelabuhan oleh dua Dirjen sudah dicabut di 14 pelabuhan di Indonesia. Termasuk di Pelabuhan Teluk Bayur.
“Mengenai ini, kami juga mengeluhkan perlindungan dan keselamatan kerja dari buruh yang harus jelas juga di PT tersebut. PT Pelindo dan KSOP Teluk Bayur terkesan melindungi kelompok-kelompok tertentu,” katanya, Selasa (2/5/2023).
Ia beharap kedepan, buruh di dua perusahaan itu berkerja sesuai aturan yang berlaku. Sehingga menurutnya perlu campur tangan dari DPRD Sumbar untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi di sana. Ia berharap secepatnya DPRD Sumbar memanggil pimpinan dari dua perusahaan tersebut.
Secara terpisah, Indra Dt Rajo Lelo akan memanggil PT Pelindo dan KSOP Teluk Bayur untuk meluruskan permasalahan antaran buruh dan perusahaan itu. Menurutnya perlu penyelesaian cepat terhadap permasalahan yang dikeluhkan oleh organisasi buruh pada hari ini.
“Agar tidak ada lagi gonjang-ganjing buruh dan masyarakat di sana, jadi kami akan memanggil pihak terkait,” ujarnya.
Selain itu, menurutnya semua tuntuntan dari buruh harus menjadi perhatian bersama. Kedepan, katanya DPRD Sumbar terlebih dahulu meminta para buruh mengirimkan secara jelas dan tertulis poin-poin keberatan atau keluhan untuk dibahas bersama dengan Komisi II yang membidangi masalah ekonomi. (yki)