Langgam.id - Terlibat dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor), seorang kusir bendi ditangkap Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Payakumbuh Payakumbuh.
Kapolres Payakumbuh AKBP Wahyuni Sri Lestari dalam keterangan tertulis di situs resmi Polri pada Kamis (16/3/2023) bersama Kasat Reskrim Iptu Alva Zakya mengatakan, tersangka berinisial RF (34). Tersangka yang bekerja sebagai kusir bendi tersebut ditangkap di Kecamatan Kabun, Kabupaten Rokan Hulu, Riau pada Rabu (8/3/2023).
Penangkapan dipimpin oleh Kanit Tipidter Ipda Zulfian Hidayat sekitar pukul 01.00 WIB. Menurut polisi, residivis berasal dari Kecamatan Akabiluru, Kabupaten Limapuluh Kota. Ia melarikan diri usai terlibat curanmor pada April 2022 lalu di tepi jalan raya Payakumbuh-Bukittinggi, Kelurahan Balai Panjang, Kota Payakumbuh.
Kasat Reskrim mengatakan, sebelum ini tersangka pernah melakukan aksi curanmor di Kawasan Tanjuang Pati dan Pekan Selasa, Kecamatan Payakumbuh Timur, Kota Payakumbuh. Ketika itu, saat ditangkap, ia terbukti telah menjual sepeda motor kepada orang lain.
Dalam kasus saat ini, ia ditangkap di provinsi tetangga. "Tersangka kita tangkap saat mengendarai bendi/delman di Kecamatan Kabun, Kabupaten Rokan Hulu,” kata Kasat Reskrim.
Iptu Alva menambahkan, saat menjalankan aksi pencurian sepeda motor di Payakumbuh, tersangka RF melakukan bersama seorang rekannya yang hingga kini masih diburu Polisi.
”Kita masih melakukassn perburuan terhadap rekan tersangka RF yang sebelumnya juga ikut melakukan pencurian sepeda motor,” katanya.
Sementara tersangka RF dan barang bukti saat ini telah diamankan di Polres Payakumbuh untuk pengusutan lebih lanjut.(*/SS)