Saldi Isra Terpilih Jadi Wakil Ketua Baru MK, Anwar Usman Kembali Jadi Ketua

Saldi Isra Terpilih Jadi Wakil Ketua Baru MK, Anwar Usman Kembali Jadi Ketua

Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Saldi Isra terpilih menjadi Ketua dan Wakil Ketua MK Periode 2023-2028, Rabu (15/3/2023) di Ruang Sidang MK. (Foto: Humas MK/Ifa)

Langgam.id - Guru Besar Hukum Tata Negara (HTN) Universitas Andalas (Unand) Saldi Isra terpilih menjadi wakil ketua Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (15/3/2023). Sementara, Anwar Usman kembali terpilih menjadi ketua MK dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH).

Humas MK merilis, kedua hakim konstitusi tersebut terpilih dalam pemungutan suara dalam RPH terbuka untuk umum yang berlangsung di ruang sidang pleno lembaga tersebut. Anwar dan Saldi, masing-masing akan menjabat ketua dan wakil ketua MK pada masa jabatan 2023-2028.

Sebelum pemilihan dalam sidang terbuka, sembilan hakim konstitusi sudah menggelar RPH tertutup selama tuga jam untuk memilih secara musyawarah mufakat. Karena tak tercapai kesepakatan, maka pemilihan dilakukan secara voting.

“Rapat memutuskan Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023 – 2028 dilakukan melalui pemungutan suara dalam rapat pleno hakim yang dilakukan terbuka,” kata Ketua MK Anwar Usman, sebagaimana dirilis situs resmi MK.

Sembilan hakim konstitusi mengikuti pemilihan, Anwar Usman, Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, Manahan M. P. Sitompul, Suhartoyo, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, dan M. Guntur Hamzah. "Semua memiliki hak yang sama untuk dipilih maupun memilih," kata Anwar.

Dalam pemilihan ketua, Anwar bersaing ketat dengan Hakim Konstitusi Arief Hidayat. Dua putaran pemilihan, keduanya sama-sama mendapat empat suara dan satu suara abstain. Pada putaran ketiga, Anwar memperoleh lima suara dan Arief tetap empat suara.

Sedangkan dalam pemilihan wakil ketua, Hakim Konstitusi Saldi Isra langsung mendapat lima suara dan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic Pancastaki Foekh tiga suara, sementara satu suara abstain.

Saldi Isra mengatakan, prioritas pimpinan MK untuk mempersiapkan dalam menghadapi Pemilu Serentak Tahun 2024 mendatang.

“Kami tentu akan menghadapi tugas yang tidak ringan ke depan dan dengan sembilan Hakim Konstitusi, kami semua sudah berdiskusi dari hati kehati ketika proses-proses awal bahwa kita kedepan harus bekerja memulihkan kepercayaan kepada Mahkamah Konstitusi. Terlebih lagi karena 2024, kami menghadapi agenda nasional sengketa pemilihan umum baik pemilihan presiden, legislatif dan akan pemilihan kepala daerah juga soliditas di internal menjadi sesuatu yang akan kami jaga ke depannya,” katanya.

Anwar sebelumnya telah menjadi ketua MK sejak 2018. Ia menjadi hakim konsitusi sejak 2011. Sebelum menjabat sebagai hakim konstitusi, Anwar menjalani karir sebagai hakim, dengan jabatan terakhir sebagai hakim di Pengadilan Tinggi Jakarta.

Sementara, Saldi Isra sebelumnya merupakan guru besar hukum tata negara di Fakultas Hukum Universitas Andalas. Saldi menjadi hakim konsitusi sejak 2017. (*/SS)

Baca Juga

KPU sudah mengumumkan 16 Daftar Calon Tetap (DCT) dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Anggota DPD tahun 2024 daerah pemilihan (dapil)
Perludem: Putusan MK Hari Ini Berdampak Langsung pada Pilkada 2024
Sebanyak 11 kepala daerah mengajukan judicial review terhadap ketentuan Pasal 201 Ayat (7), (8) dan (9) Undang-Undang Pilkada Mahkamah
Putusan MK Soal Persyaratan di Pilkada, Pengamat: Kocok Ulang Calon di Pilgub Sumbar Sulit Terjadi
Calon anggota DPD terpilih daerah pemilihan (Dapil) Sumatra Barat, Jelita Donal, turut menanggapi terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK)
Putusan MK Soal Pemilihan Ulang Anggota DPD Sumbar, Jelita Donal: Kita Merasa Terzalimi
MK memerintahkan kepada KPU untuk melakukan PSU pemilihan umum calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Tahun 2024 Provinsi Sumatra Barat.
Raih Suara Terbanyak, Ini Tanggapan Cerint Irallozza Tasya Soal PSU Anggota DPD Sumbar
Gugatan PHPU Presiden ke MK, Ganjar: Demokrasi Harus Diselamatkan
Gugatan PHPU Presiden ke MK, Ganjar: Demokrasi Harus Diselamatkan
Sebanyak 11 kepala daerah mengajukan judicial review terhadap ketentuan Pasal 201 Ayat (7), (8) dan (9) Undang-Undang Pilkada Mahkamah
Ketua MK: Jumlah Permohonan PHPU 2024 Meningkat