Sempat Kejar-kejaran, Pelaku Curanmor Diringkus Polisi di Payakumbuh

pencurian sepeda motor

Ilustrasi Curanmor (Pii/Langgam.id)

Langgam.idKepolisian Resor (Polres) Kota Payakumbuh meringkus pelaku pencurian kendaraan bermotor atas nama Rio Geovani alias Ucok (33) di kawasan Kelurahan Lampasi, Kecamatan Lampasi Tigo Nagari, Kota Payakumbuh, Sumatra Barat (Sumbar). Sebelumnya, pelaku dan polisi sempat terlibat aksi kejar-kejaran.

Informasi yang diterima Langgam.id, penangkapan pelaku berawal dari laporan adanya aksi pencurian yang terjadi di salah satu tempat penjualan sepeda motor bekas di Jalan A Yani, Kelurahan Labuah Basilang, Kecamatan Payakumbuh Barat, Kota Payakumbuh.

Korban kehilangan satu unit sepeda motor jenis Yamaha RX-King, Minggu (3/11/2019) kemarin.

Kemudian, korban mendatangi Polres Payakumbuh dan membuat laporan. Tim Buser Satuan Reskrim Polres Payakumbuh yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Ilham Indarmawan dengan cepat merespon laporan tersebut.

"Setelah menerima laporan, anggota langsung melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi. Termasuk rekaman CCTV di tempat penjualan sepeda motor bekas itu," ujar Kapolres Payakumbuh, AKBP Dony Setiawan dalam keterangan tertulisnya, Senin (4/11/2019).

Dony mengungkapkan, usai penyelidikan pihaknya berhasil melacak pelaku. Aksi kejar-kejaran tak terelakkan antara polisi dan pelaku. Namun, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan.

"Sempat terjadi kejar-kejaran dengan pelaku. Kami dapat amankan pelaku dan barang bukti motor hasil curiannya di hari yang sama" ungkapnya.

Hasil pemeriksaan, modus pelaku dengan pura-pura ingin membeli sepeda motor. Saat korban lengah, sepeda motor dan surat-surat yang ada di meja dibawa kabur oleh pelaku.

"Dari tangan pelaku dapat diamankan satu unit sepeda motor yang dicuri lengkap dengan STNK dan BPKB-nya. Ternyata setelah dilakukan pengembangan, ternayata pelaku juga melancarkan aksinya, Senin (7/10/2019) di Parkiran Niagara Swalayan," jelasnya.

Dari pengembangan kasus itu, Polres Payakumbuh kembali dapat menyita satu unit sepeda motor lain, dengan merek Honda Scoopy, hasil curian pelaku.

Saat ini, dua unit sepeda motor beserta pelaku telah diamankan di Mapolres Payakumbuh. (*/Irwanda/ZE)

Baca Juga

Kabid Labfor Polda Riau, AKBP Ungkap Siahaan meninjau lokasi kebakaran Pasar Payakumbuh pada Jumat (29/8/2025). Kapolres Payakumbuh,
Kabid Labfor Polda Riau Pantau Langsung Proses Olah TKP Kebakaran Pasar Payakumbuh
SPPG Yayasan Kemala Bhayangkari Polres Payakumbuh melakukan pendistribusian tahap pertama MBG kepada ribuan pelajar
SPPG YKB Polres Payakumbuh Mulai Distribusikan MBG untuk Ribuan Pelajar
Kuli Bangunan di Padang Simpan Lima Paket Sabu Siap Edar
Polres Payakumbuh Bekuk Pengedar Sabu
Polres Kota Payakumbuh Gelar Turnamen Sepakbola U-40
Polres Kota Payakumbuh Gelar Turnamen Sepakbola U-40
Polisi menetapkan A, remaja 17 tahun ini sebagai tersangka atau anak berkonflik dengan hukum karena terbukti telah membakar rumah warga
Polisi Gadungan Berpangkat AKP Jadi Tersangka Kasus Bakar Rumah Warga
Dalang kasus narkotika antar provinsi jenis ganja, MR (29), berhasil diringkus Tim Phantom Sat Narkoba Polres Payakumbuh. MR masuk dalam DPO
DPO 3 Bulan, Dalang Kasus Narkotika Antar Provinsi Diringkus Polres Payakumbuh