Langgam.id - Petugas Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bukittinggi dan warga menangkap dua tersangka pencuri sepeda motor. Keduanya mendorong sepeda motor, setelah mencurinya.
Kapolresta Bukittinggi Kombes Pol Yessi Kurniati dan Kepala (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) AKP Fetrizal pada Senin (13/2/2023) dalam keterangan tertulisnya mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Minggu (12/2/2023).
Menurut Kasat Reskrim, pencurian terjadi di Jalan Bukittinggi-Maninjau, tepatnya di Jorong Subarang, Nagari Balingka, Kecamatan IV Koto, Kabupaten Agam sekitar pukul 11.00 WIB.
Menurutnya, dua pelaku berinisial RY (18) dan NI (29), asal Palembang yang keseharian bekerja sebagai kuli bangunan ini. Kedua pelaku berniat ingin membeli sepeda motor ke daerah Pariaman.
"Keduanya berangkat dari kontrakannya di daerah Candung, Kabupaten Agam menggunakan sepeda motor yang dipinjam ke tetangga," katanya.
Sesampai di TKP, menurut Kasat Reskrim, keduanya melihat satu unit sepeda motor Supra X BA 4261 TI parkir di pinggir jalan. "Timbullah niat pelaku mencuri sepeda motor tersebut," ujarnya.
AKP Fetrizal menjelaskan, pelaku NI berperan mematahkan kunci stang motor dengan cara ditendang. "Kemudian adiknya RY yang menaiki motor curian, dengan cara didorong oleh kakaknya dari belakang," tuturnya.
Menurut kasat, kedua pelaku diberhentikan warga yang curiga melihat pelaku mendorong sepeda motor. "Ketika di tanyai warga, pelaku kabur ke arah persawahan."
Warga kemudian menghubungi Bhabinkamtibmas. Selanjutnya, jajaran Polsek Banuhampu dan Sat Reskrim Polresta Bukittinggi beserta warga masyarakat mengejar keduanya hingga akhirnya tertangkap.
Menurut Kasat Reskrim, petugas masih mendalami apakah kedua pelaku pernah terlibat pencurian di lokasi lain. (*/SS)