Memupuk Kesadaran Masyarakat Akan Pentingnya Pemilahan Sampah

Pemilahan sampah dari sumber menjadi sangat penting dilakukan untuk meningkatkan persentase daur ulang sampah dan mengurangi jumlah sampah yang berakhir di TPA.

Apabila tiap individu masyarakat terbiasa memilah sampah sedari rumah walaupun hanya dengan membedakan antara sampah organik dan anorganik, maka proses pengelolaan di TPS ataupun TPST 3R akan menjadi lebih mudah. Idealnya pemilahan dilakukan dengan membedakan sampah menjadi minimal 6 jenis, antara lain sampah organik, kaca, B3, kertas atau karton, plastik, dan residu.

Untuk memudahkan pemilahan sampah sebaiknya kita perlu mengidentifikasi jenis sampah atau potensi sampah yang dihasilkan dari aktivitas sehari-hari. Selanjutnya mengelompokkan sampah berdasarkan jenisnya, yaitu sampah organik, sampah anorganik dan sampah atau Limbah Bahan Berbahaya Beracun (Limbah B3).

Itulah fungsi ketiga tempat sampah diatas, yaitu sebagai wadah penempatan sementara berdasarkan jenis sampah organik, sampah anorganik dan Limbah B3. Bila memungkinkan jumlah wadah tersebut bisa lebih dari tiga, kelompok sampah anorganik bisa dibagi lagi seperti sampah plastik diberi tempat tersendiri, begitu juga dengan sampah kaleng, kaca, karet dan sebagainya.

Wadah sampah perlu diberi label untuk memudahkan dalam penempatan sampah sehingga tidak tercampur, sebaiknya perlu juga diberi warna, seperti warna HIJAU untuk sampah basah, KUNING untuk sampah kering dan MERAH untuk limbah B3.

Jika penempatan sampah telah sesuai maka rantai pertama dalam aktivitas pengelolaan sampah dapat dinyatakan aman karena tidak menimbulkan dampak yang buruk bagi lingkungan sekitar. Selanjutnya sampah siap diangkut ke tujuannya masing-masing, seperti TPA (Tempat Pemrosesan Akhir) sampah.

Bagi sampah anorganik yang bisa didaur ulang kembali, sampah tersebut bisa dibawa ke bank sampah untuk ditabung ataupun diolah sesuai dengan kreatifitas yang diinginkan.

Sementara limbah B3 adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung B3 (bahan, zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lainnya).

Di lingkungan rumah limbah B3 bisa ditemukan seperti bola lampu bekas, baterai bekas, oli bekas dan sejenisnya. Penjelasan lebih rinci terkait Limbah B3 diatur dalam PP 101/2014 tentang Pengelolaan Limbah B3. Dengan mengetahui jenis sampah yang dihasilkan maka penempatannya harus juga disesuaikan, jangan sampai tercampur dengan sampah jenis lainnya.

Jangan menempatkan sampah organik di tempat sampah anorganik, apalagi di tempat limbah B3, atau sebaliknya. Sebab bercampurnya jenis sampah dapat mengurangi kualitas sampah itu sendiri terutama sampah yang akan didaur-ulang dan bisa menjadi nilai tambah ekonomis.

Jika pemilihan sampah telah dilakukan dengan benar berarti kita telah patuh terhadap Undang-Undang dan Peraturan terkait pengelolaan sampah. Kita sudah dapat berkontribusi membuat aktivitas pengelolaan sampah berjalan lebih efektif dan efisien serta memberikan dampak positif bagi lingkungan sekitar.

Bila dilakukan pekerjaan memilah sampah itu sangat mudah namun kebanyakan rumah tangga tidak melakukannya. Hanya 9,3% rumah tangga di Indonesia yang sering dan selalu melakukan pemilahan sampah, 19% kadang-kadang dan 71,7% tidak melakukan (Hasil Survei SUSENAS 2017).

Ketika sosialisasi sudah dilakukan diharapkan masyarakat secara sadar bisa menempatkan sampah sesuai petunjuk yang terdapat pada wadah sampahnya. Memang mengubah kebiasaan itu terasa berat, butuh proses dan waktu yang lama.

Memunculkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pemilahan sampah tidak semudah membalikkan telapak tangan. Untuk itu keterlibatan semua pihak termasuk anak-anak, bahkan semua institusi, dilakukan secara terus-menerus dan menyeluruh.

Sebab aktivitas pemilihan sampah itu wajib dilakukan oleh setiap orang pada sumbernya, demikian amanat yang tertuang dalam Permen LH 81/2012.

*Rahmi Awalina adalah Dosen Fateta Unand dan Penggiat Lingkungan

Baca Juga

Ratusan mahasiswa Universitas Andalas (Unand) menggelar aksi demonstrasi di depan Pengadilan Negeri (PN) Padang, Senin (11/11/2024).
Mahasiswa Unand Demo PN Padang, Tuntut Percepatan Kasus Korupsi Dana Kemahasiswaan
Rektor Universitas Andalas (Unand) Efa Yonnedi melantik Lusi Susanti sebagai Dekan Fakultas Teknologi Informasi (FTI) periode 2024-2029.
Lantik Lusi Susanti Jadi Dekan FTI, Rektor Unand Ajak Tingkatkan Kualitas dan Akreditasi Prodi
Inovasi Pertanian: Pemberdayaan Kader PKK Melalui Pelatihan Hidroponik
Inovasi Pertanian: Pemberdayaan Kader PKK Melalui Pelatihan Hidroponik
PTUN Padang memutuskan untuk membatalkan Surat Keputusan (SK) Rektor Universitas Andalas (Unand) terkait pemberhentian Khairul Fahmi
Putusan PTUN Batalkan Pemberhentian Khairul Fahmi sebagai Wakil Rektor II Unand
Melestarikan Warisan: Pangan Tradisional Sebagai Sorotan di Perjamuan Penting
Melestarikan Warisan: Pangan Tradisional Sebagai Sorotan di Perjamuan Penting
Membangkitkan Ekonomi Kamang Lewat Kerupuk Ubi Udang Rebon: Strategi Optimalisasi Sumber Daya Lokal
Membangkitkan Ekonomi Kamang Lewat Kerupuk Ubi Udang Rebon: Strategi Optimalisasi Sumber Daya Lokal