Kurang 2 Bulan, 9 Orang Ditangkap di Dharmasraya Tersangkut Narkoba

Kurang 2 Bulan, 9 Orang Ditangkap di Dharmasraya Tersangkut Narkoba

Jumpa pers di Polres Dharmasraya. (Foto: Polres Dharmasraya/tribratanews.sumbar.polri.go.id)

Langgam.id - Kepolisian Resor (Polres) Dharmasraya, Sumatera Barat meringkus sembilan tersangka penyalahgunaan narkotika dalam kurun waktu kurang dua bulan. Para tersangka tersebut ditangkap karena terkait ganja dan sabu-sabu sejak 2 September hingga 23 Oktober 2019.

“Dari pengungkapan ini diamankan barang bukti sabu-sabu seberat 10,75 gram dan ganja 9,2 gram,” kata Kapolres Dharmasraya AKBP Imran Amir didampingi Kasat Narkoba Iptu Rajulan Harahap dalam jumpa pers di Pulau Punjung, Rabu (23/10/2019).

Ia mengatakan, dua tersangka berinisial DE (35) dan Su (43) merupakan bandar narkotika dengan jaringan edar di wilayah Dharmasraya.

Sementara tujuh tersangka lainya, yakni berinisial AS (19), Ad (18), AT (32), PA (26), GT (25), Tr (21), EK (31).

“Sebagian tersangka yang berhasil ditangkap merupakan orang luar Dharmasraya, ada yang sebagai kurir dan pemakai,” ujarnya, sebagaimana dilansir tribratanews di situs resmi Polri.

Ia mengatakan barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka dipasok dari sejumlah wilayah seperti Pekanbaru, Riau dan Muaro Bungo, Jambi.

"Kesembilan tersangka dijerat pasal 112 junto 127 Undang-undang Nomor 35 2019 tentang narkotika dengan ancaman kurungan minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun, kata dia.

Ia menyebutkan kepolisian terus mencegah peredaran narkoba. Terlebih Dharmasraya cukup rawan karena menjadi perlintasan narkoba dari Pekanbaru dan Jambi.

“Dharmasraya merupakan pintu masuk Sumbar. Sebagai daerah perlintasan barang haram saya nilai sangat mudah beredar. Namun demikian, kita akan terus melakukan pengembangan untuk mengurangi penyalahgunaan narkotika,” ujarnya.

Ia mengimbau orang tua dapat menjaga anak-anaknya dari pengaruh bahaya narkoba, sebab peran orang tua untuk mencegah penyebaran narkoba berpengaruh besar demi kelangsungan penerus bangsa.

“Orang tua diharapkan bisa menjaga anak-anaknya dari rayuan pengedar narkoba. Banyak generasi muda terjebak dalam lingkaran narkoba karena rendahnya perhatian orang tua terhadap anak. Di samping itu peran seluruh masyarakat, pemangku adat, dan ulama juga diperlukan untuk menekan kasus Narkoba,” katanya. (*/SS)

Baca Juga

Jajaran Polda Sumatra Barat (Sumbar) telah mengungkap sebanyak 355 kasus penyalahgunaan narkoba sepanjang Januari hingga April 2025.
436 Orang Ditangkap Akibat Narkoba di Sumbar, Termasuk 1 Polisi
Perangi Narkoba, Kesbangpol Pessel Sambangi SMKN 1 Tarusan
Perangi Narkoba, Kesbangpol Pessel Sambangi SMKN 1 Tarusan
Antarkan Sabu dari Aceh ke Padang, Kurir Narkoba Diupah Rp 13 Juta per Kg
Antarkan Sabu dari Aceh ke Padang, Kurir Narkoba Diupah Rp 13 Juta per Kg
Kepala BNNP Sumbar Brigjen Riki Pimpin Penangkapan 4 Terduga Kurir 7 Kg Sabu di Payakumbuh
Kepala BNNP Sumbar Brigjen Riki Pimpin Penangkapan 4 Terduga Kurir 7 Kg Sabu di Payakumbuh
Sat Resnarkoba Polres Pesisir Selatan berhasil meringkus pelaku penyalahgunaan pemberantasan narkoba berinisial D (24).
Polres Pesisir Selatan Ringkus Pelaku Penyalahgunaan Narkotika
Polisi Gagalkan Penyelundupan Ganja dari Mandailing Natal ke Jakarta di Sumbar
Polisi Gagalkan Penyelundupan Ganja dari Mandailing Natal ke Jakarta di Sumbar