Langgam.id – Pemerintah Kota (Pemko) Padang akan memberikan pendampingan hukum terhadap salah seorang staf Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) berinisial JN (54) terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT) dalam dugaan Pungutan Liar (Pungli).
Kepala Bagian Hukum, Sekretariat Daerah Kota Padang, Yopi Krislova menyebutkan, bantuan hukum yang diberikan karena haknya (JN-red) sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sebab, kata Yopi, hingga saat ini status JN masih tercatat sebagai ASN Kota Padang. “Nanti, ASN tersebut akan didampingi penasihat hukum dari Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri),” ujarnya melalui rilis yang diterima Langgam.id, Kamis (24/10/2019).
Dikatakan Yopi, Pemko Padang menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Polresta Padang saat ini. Dia berharap, kasus OTT ini dapat menjadi pembelajaran bagi ASN di jajaran Pemko Padang agar tidak melakukan penyimpangan atau perbuatan melawan hukum.
Diketahui sebelumnya, Polresta Padang telah menetapkan JN sebagai tersangka berikut dengan pemberi suap berinisial IZ (63). Sebelumnya, para tersangka ini kena OTT saat bertransaksi di depan Komplek Perkantoran Balai Kota Lama di Jalan M Yamin, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang Jumat (18/10/2019).
Dari pengungkapan kasus ini disita uang tunai sebesar Rp33.590.000 sebagai ucapan terima kasih atas pengurusan BPHTB. Selain itu, juga disita bukti pembayaran pengurusan BPHTB di Bapenda Kota Padang.
“Barang bukti yang disita merupakan bukti atas biaya yang tidak sesuai dengan ketentuan, dan ucapan terima kasih atas mempercepat berkasnya. Ada juga satu mobil Fortuner, satu unit sepeda motor dan dua handphone,” kata Kapolresta Padang Kombes Pol Yulmar Try Himawan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal Pasal 12 huruf a dan b serta pasal 5 ayat (1) dan (2) undangan-undang 31 tahun 1999 tentang pemberantasan pidana Korupsi. JN dan IZ terancam kurungan penjara maksimal 20 tahun penjara. (Irwanda/ZE)