ASN Terjerat OTT, Pemko Padang Akan Berikan Pendampingan Hukum

ASN Terjerat OTT, Pemko Padang Akan Berikan Pendampingan Hukum

Kepala Bagian Hukum, Sekretariat Daerah Kota Padang, Yopi Krislova (Foto: Dok. MC Padang)

Langgam.id – Pemerintah Kota (Pemko) Padang akan memberikan pendampingan hukum terhadap salah seorang staf Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) berinisial JN (54) terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT) dalam dugaan Pungutan Liar (Pungli).

Kepala Bagian Hukum, Sekretariat Daerah Kota Padang, Yopi Krislova menyebutkan, bantuan hukum yang diberikan karena haknya (JN-red) sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sebab, kata Yopi, hingga saat ini status JN masih tercatat sebagai ASN Kota Padang. “Nanti, ASN tersebut akan didampingi penasihat hukum dari Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri),” ujarnya melalui rilis yang diterima Langgam.id, Kamis (24/10/2019).

Dikatakan Yopi, Pemko Padang menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Polresta Padang saat ini. Dia berharap, kasus OTT ini dapat menjadi pembelajaran bagi ASN di jajaran Pemko Padang agar tidak melakukan penyimpangan atau perbuatan melawan hukum.

Diketahui sebelumnya, Polresta Padang telah menetapkan JN sebagai tersangka berikut dengan pemberi suap berinisial IZ (63). Sebelumnya, para tersangka ini kena OTT saat bertransaksi di depan Komplek Perkantoran Balai Kota Lama di Jalan M Yamin, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang Jumat (18/10/2019).

Dari pengungkapan kasus ini disita uang tunai sebesar Rp33.590.000 sebagai ucapan terima kasih atas pengurusan BPHTB. Selain itu, juga disita bukti pembayaran pengurusan BPHTB di Bapenda Kota Padang.

“Barang bukti yang disita merupakan bukti atas biaya yang tidak sesuai dengan ketentuan, dan ucapan terima kasih atas mempercepat berkasnya. Ada juga satu mobil Fortuner, satu unit sepeda motor dan dua handphone,” kata Kapolresta Padang Kombes Pol Yulmar Try Himawan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal Pasal 12 huruf a dan b serta pasal 5 ayat (1) dan (2) undangan-undang 31 tahun 1999 tentang pemberantasan pidana Korupsi. JN dan IZ terancam kurungan penjara maksimal 20 tahun penjara. (Irwanda/ZE)

Baca Juga

Bahas Kerjasama Pendidikan, Pj Wako Padang Terima Kunjungan Atase Agama Kedubes Arab Saudi
Bahas Kerjasama Pendidikan, Pj Wako Padang Terima Kunjungan Atase Agama Kedubes Arab Saudi
BPK Paparkan Hasil Pemeriksaan Jaminan  Kesehatan Nasional di Kota Padang
BPK Paparkan Hasil Pemeriksaan Jaminan Kesehatan Nasional di Kota Padang
Sejumlah personel Satpol PP Padang berhasil meraih medali pada ajang Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI yang digelar di Aceh dan Sumatra Utara
Pemko Padang Upayakan Personel Satpol PP Peraih Medali PON Diberikan Bonus
BPBD Padang Gencarkan Sosialisasi Simulasi Evakuasi Bencana
BPBD Padang Gencarkan Sosialisasi Simulasi Evakuasi Bencana
Peringati Haornas ke-41, Pj Wako Andree Algamar: Prestasi Olahraga Kota Padang Terus Meningkat
Peringati Haornas ke-41, Pj Wako Andree Algamar: Prestasi Olahraga Kota Padang Terus Meningkat
Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar) akan memiliki gedung perpustakaan terlengkap yang dibangun dengan menggunakan APBN pada tahun ini.
Padang Bakal Miliki Gedung Perpustakaan Terlengkap, Dibangun dengan Dana APBN